ADVERTISEMENT

Picu Kerumunan Saat PPKM Darurat, Terdakwa Lurah Pancoran Mas, Suganda Divonis Dua Bulan Penjara di PN Depok

Senin, 18 Oktober 2021 17:25 WIB

Share
Terdakwa Suganda. (angga)
Terdakwa Suganda. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang pembacaan putusan atas kasus pelanggaran PPKM Darurat, yang dilakukan oleh mantan Lurah Pancoran Mas, kota Depok, Senin (18/10/2021).

Lurah Pancoran Mas tersebut bernama Suganda, kasusnya diawali ketika ia kedapatan menyelenggarakan pesta pernikahan di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021) lalu.

Sidang dimulai pada pukul 14.30 WIB, dipimpin oleh Hakim Andi Imran Makulau, dan dihadiri juga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhi Haryoputranto.

"Terdakwa melaksanakan pesta pernikahan dengan tamu yang hadir sekitar 50-300 orang, dan ada tamu yang tidak memakai masker, lalu menggelar prasmanan bagi tamu dan juga menyediakan musik grambang kromong yang akan memicu kerumunan," tutur hakim ketua Andi Imran pada persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan dolus (kesengajaan) dimana terdakwa sadar bahwa perbuatannya ini akan menimbulkan bertambahnya angka positif covid-19," tambah Andi.

Sebelumnya Suganda didakwa jaksa penuntut umum dengan tiga dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama yaitu yang dijadikan dasar tuntutan, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Atau, dakwaan kedua Pasal 212 KUHP. Atau, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Pada sidang ini Suganda terbukti bersalah berdasarkan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp. 1 Juta Rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan digantikan dengan hukum pidana kurungan selama 2 bulan.

Barang bukti yang diamankan pada kasus ini adalah, 3 buku daftar hadir tamu, 2 contoh undangan, dan1 flashdisk berisi video rekaman pesta pernikahan.

Terpisah Suganda menyampaikan perasaannya usai sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan siang ini.

"Saya terima dengan keputusan hakim apapun bentuknya, karena memang kami menyadari berada pada pihak yang salah sehingga segala putusan oleh hakim kami tidak ada bantahan-bantahan sama sekali," ujar Suganda kepada Poskota, usai menghadiri sidang di ruang 2 pengadilan negeri Depok.

Suganda juga menjelaskan bahwa dirinya ingin membayar denda tersebut secepatnya kerena
kalau bisa lebih cepat akan lebih baik.

"Saya menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya, cukuplah barangkali hal ini terjadi kepada saya dan tidak terjadi kepada warga Kelurahan Pancoran Mas mohon maaf atas kesalahan saya secara pribadi maupun keluarga," tutup Suganda. (angga/pkl02)

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT