BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Diterbitkannya Surat Keterangan Perizinan untuk kembali membuka pusat perbelanjaan di Kota Bekasi, disambut antusias warga.
Merespons aturan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menyusun sejumlah penyesuaian di antaranya kelonggaran terhadap beroperasinya pusat perbelanjaan (Mall) atau pun perdagangan meski PPKM kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Hal itu tercantum dalam surat edaran yang tertuang dengan aturan Nomor : 443.1/1184/SET.COVID-19 sebagai transformasi Pemulihan Ekonomi di Wilayah Kota Bekasi.
Dengan telah dibukanya Mall di wilayah Bekasi, meski jam operasional Mall harus tutup lebih sore, yaitu pukul 10.00 pagi hingga 20.00 malam.
Namun tak menyurutkan antusias dari warga untuk menyambut beroperasinya Mall tersebut.
Salah satunya Warga Bekasi, yaitu Dwi (28) kepada PosKota.co.id saat dijumpai di lobby Mall, ia menceritakan bahwa sangat senang terkait Mall telah mendapat izin beroperasi.
Namun sesama pekerja ia turut prihatin karena banyak toko yang tutup dan karyawan terkena imbas.
"Saya sih setuju saja Mall kembali buka, saya lebih prihatin dengan mereka para pemilik toko, karena mereka bayar sewa sama bayar karyawan," ujar Dwi
Bagi Dwi, izin telah dibukanya Mall, memudahkan ia untuk mendapatkan sesuatu diantaranya barang untuk kebutuhan rumah tangga.
"Ya saya gak sering sih ke Mall, kalau ke mall lebih ke swalayan atau mencari barang barang lainnya gitu, lebih komplet lah," tambahnya.
Harapan Dwi adanya telah mendapatkan izin untuk Mall beroperasi bahwa semua pihak harus mematuhi peraturan, agar kondisi yang ada tidak diperburuk lagi oleh masyarakat.