Alhamdulillah, Hukuman Habib Rizieq Shihab Dikurangi Mahkamah Agung

Selasa 16 Nov 2021, 11:27 WIB
Ustaz Hilmi Firdausi Colek Prabowo di Twitter Terkait HRS (Foto: Isstimewa)

Ustaz Hilmi Firdausi Colek Prabowo di Twitter Terkait HRS (Foto: Isstimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Alhamdulillah, hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat. dikurangi Mahkamah Agung menjadi 2 Tahun.

Sebelumnya HRS divonis dengan hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa putusan itu merupakan kasasi yang diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi, dengan anggota Majelis Suharto dan Soesilo. 

Vonis tersebut, kata Andi, diputus majelis pada Senin siang. Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurutnya, hakim dalam putusannya memiliki pertimbangan tersendiri. Yaitu, meskipun Rizieq telah melakukan perbuatannya menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran, tetapi peristiwa itu hanya ramai di media massa.

Hakim memandang tak ada korban fisik atau jiwa hingga harta benda akibat perbuatan Rizieq tersebut. Hakim juga melihat Rizieq sudah dijatuhi hukuman dari perkara lainnya yang masuk dalam rangkaian Covid-19.

Majelis Kasasi menilai, hukuman empat tahun terhadap Rizieq terlalu berat sehingga MA patut atau beralasan memperbaiki pidana yang lebih ringan.(tri)

Berita Terkait

News Update