Menkominfo Johnny G Plate dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso saat berikan keterangan. (foto: biro pers)

Nasional

Tak Main-main! Kemenkominfo akan Bersihkan Pinjol Ilegal di Ruang Digital

Jumat 15 Okt 2021, 23:12 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny G. Plate dalam keterangannya usai rapat bersama Presiden, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10/2021) sore.

Jhonny juga mengungkapkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, bahwa pemerintah melakukan moratorium penerbitan izin pinjol baru.

"Banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol ilegal," tegas Jhonny.  

Menkominfo menambahkan tata kelola pinjol harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

"Perputaran dana atau omzet dari pinjol juga telah mencapai Rp260 triliun," terang Menkominfo.

Ia menambahkan Presiden Jokowi memberikan arahan yang sangat tegas, pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru.

"Karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK.

Menurut Jhonny, Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjol. Untuk tahun 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di -file sharing.

"Kami akan mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjol ilegal atau pinjol  tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius.

Jhonny melanjutkan, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman. Hal itu karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM.

Di samping itu, Kominfo sendiri telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi-transaksi ekonomi digital, termasuk membicarakan terkait dengan para pinjol dan penangkalan pinjol tidak terdaftar atau ilegal.

"Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat, di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar," tandas Jhonny.

Tonton juga video "Jadi Pegawai Pinjol, Seorang Ibu Tak Kuasa Menahan Tangis Lihat Anaknya Digiring Polisi". (youtube/poskota tv)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, mengimbau masyarakat agar memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK.

"Kami juga telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal," tutur Wimboh.

Ia menjelaskan kerja sama ini di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer,  semua sama.

"Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Pak Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal," Wimboh menambahkan. (johara)

Tags:
Kemkominfo akan Bersihkan Pinjol IlegalRuang DigitalKemkominfopinjol ilegalTak Main-main

Reporter

Administrator

Editor