Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sebut Jerat Pinjaman online Berakibat Fatal

Sabtu 16 Okt 2021, 11:52 WIB
NF (31) saat membuat laporan ke polres metro Bekasi Kabupaten beberapa waktu lalu, karena dirinya di doxing oleh pinjol dengan foto bugil dan disebar ke kontak handphone nya. (Ist)

NF (31) saat membuat laporan ke polres metro Bekasi Kabupaten beberapa waktu lalu, karena dirinya di doxing oleh pinjol dengan foto bugil dan disebar ke kontak handphone nya. (Ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID  - Wabah Covid-19 yang berjalan dua tahun dan   Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan  berdampak pada meningkatnya  tindakan kriminalitas  di wilayah Kabupaten Bekasi akhir akhir ini.

PPKM juga  kerap membuat resah hingga muncul adanya isu sosial, ekonomi yang membuat masyarakat terjerat pada pinjaman online (pinjol).

Wakil  ketua DPRD kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh yang juga dari fraksi PKS, turut mengomentari isu pinjol tersebut.

Menurutnya pinjaman online juga bukan merupakan problematika sederhana, karena pinjol tersebut sengaja menjebak masyarakat.

"Memang pinjol (sengaja menjebak) agar orag mau pinjam (uang) apalagi ilegal, dan orang kalap juga karena dapurnya udah gak ngebul, perutnya lapar, pikirannya kemana,yaudah pinjam dulu deh,"ungkap M Nuh, Sabtu (16/10/2021) pagi

Selanjutnya, dampak dari adanya pinjaman online, tak jarang  mengakibatkan hal fatal kepada orang yang meminjam tersebut, salah satunya adanya kasus bunuh diri akibat terjerat pinjaman online.

"Akhirnya ditagih kan tuh dan juga orang-orang, maaf yah, jadi banyak yang bunuh diri," ungkapnya

M.Nuh menambahkan  pemerintah pusat maupun daerah harus sangat berperan aktif menjaga stabilitas sosial masyarakat, karena hal tersebut menyangkut hak dasar manusia, terlebih dimasa pandemi Covid-19.

"Iya adanya bantuan sosial  juga harus dilakukan secara transparan, menyasar kepada orang orang yang tepat. Pemda dan Pemerintah pusat harus hadirkan hal tersebut, karena ini menyangkut hak dasar manusia," ujarnya.

Sementara itu, di beberapa waktu lalu, NF (31)  warga Kampung Air, desa Karangharja, Kecamatan Cikarang Utara, mengalami tindakan pencemaran nama baik oleh salah satu aplikasi pinjaman online yaitu DUITGO.

NF Mengatakan bahwa foto data dirinya saat itu disebar luaskan alias 'Doxing' ke publik dengan narasi "open BO", hanya gara gara telat beberapa hari saja.

Berita Terkait
News Update