JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Buron 4 bulan setelah nyaris merudapaksa seorang dokter muda berinisial LB (26)di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) bulan Juni 2021 lalu, pelak Peter Muskanan (26) akhirnya ditangkap.
Peter Muskanan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres setempat karena kasusnya itu, demikian dilansir poskota.jatim.co.id
Kasubag Humas Polres Rote, Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap setelah menjadi buron selama lebih dari empat bulan lamanya.
Polisi menangkap pelaku pada Jumat (8/10/2021) di Pelabuhan Hanisi, Semau Utara, Kupang, saat sedang mengantar keluarganya.
Sementara peristiwa itu sendiri terjadi pada sekitar bulan Juni 2021. Persitiwa itu terjadi di rumah dinas dokter di Rote Ndao.
Malam itu LB sedang tidur pulas sendirian di rumah dinasnya, tak berselang lama, pelaku berhasil masuk ke dalam, dengan cara meloncat melalui jendela sambil membawa parang.
Pelaku langsung menyergap LB yang sedang tidur sendirian, dan sempat mengancam akan membunuh korban dengan parang jika korban melakukan hal-hal yang mencurigakan.
Namun karena justru merasa terancam itu, korban berteriak-teriak minta tolong hingga terdengar warga di sekitar rumah dinasnya.
Karena teriakan itu, pelaku panik namun sempat menganiaya korban, hingga kemudian pelaku melarikan diri.
Wargapun kemudian berdatangan untuk memberikan pertolongan, hingga akhirnya masalah itupun sempat dilaporkan ke petugas kepolisian setempat.
Dan kini akhirnya Polres Rote Ndao menangkap pelaku yaitu Peter Muskanan (26), yang kini harus mempertanggungkan perbuatannya.
Kasubag Humas Polres Rote, Ndao Aiptu Anam Nurcahyo lebih jauh menjelaskan, kini pelaku sedang dalam penyidikan polisi.
Setelah persitiwa itu pelaku sempat bersembunyi di hutan sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Rote Tengah sekitar sepekan.
Kemudian merasa sudah aman, pelaku berangkat ke Kupang dengan menggunakan angkutan laut kapal ferry.
Selanjutnya pelaku langsung menyeberang ke pulau Semau tepatnya di Kaun, Desa Hanisisi, Kecamatan Semau Utara, Kabupaten Kupang, hingga akhirnya ditangkap.
Usai ditangkap, pelaku selanjutnya diamankan di Mapolsekta Alak di Kota Kupang dan pada Sabtu ini dibawa ke Polres Rote Ndao untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)