JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Advokat Yusril Ihza Mahendra kini kembali muncul ke publik dengan persoalan baru, yakni dia mengancam akan melayangkan gugatan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal tersebut hendak diilakukannya karena adanya persoalan terhadap pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Calon yang dimaksud itu adalah Nyoman Adhi Suryadnyana, yakni seorang PNS yang masih aktif bekerja di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Posisi Nyoman disahkan oleh DPR untuk menggantikan Bahrullah Akbar yang mana masa jabatannya habis apda 29 Oktober 2021 mendatang.
Pengesahan Nyoman itu diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada saat memimpin rapat paripurna yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (21/9/2021).
Pada saat digelarnya rapat paripurna itu, para peserta yang hadir setuju dengan hasil laporan yang dibacakan oleh Komisi XI DPR dan setelahnya pimpinan rapat paripurna mengetuk palu untuk mengesahkannya.
Akan tetapi, Yusril merasa tidak terima dengan adanya pengesahan itu karena ia menilai pemilihan tersebut masuk ke dalam kategori cacat hukum.
Maka dari itu, Yusril sampai mengultimatum Puan Maharani dengan ancaman yang serius.
Nantinya apabila Puan tidak membalas surat yang dikirimkan oleh Yusril, maka Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu bakal menggugat sang ketua DPR.
“Puan Maharani harus menjawab surat itu dalam 10 hari. Jika tidak dijawab, maka kami akan melayangkan gugatan ke PTUN,” ujar Yusril pada Kamis (7/10/2021).
Yusril, yang merupakan kuasa hukum dari peserta seleksi calon anggota BPK, yakni Dadang Suwarna mengaku keberatan karena kliennya mendapat suara urutan kedua setelah Nyoman.
Menurut penilaian Yusril, Nyoman tidak memenuhi syarat atas dasar precedent yang telah ditetapkan oleh pihak DPR itu sendiri.
“Maka dengan ini, Dadang yang berada di urutan kedua setelah Nyoman berhak menggantikannya,” tutur Yusril.
Dengan begitu, Yusril meminta agar Puan mau menyetujui keinginannya untuk membatalkan hasil pengangkatan Nyoman sebagai Ketua BPK yang baru.
“Ketua DPR agar melakukan koreksi atas pemilihan calon anggota BPK yang cacat hukum itu. Syogianya DPR membatalkan hasil pemilihan itu,” paparnya.
Yusril bersikeras meyakini bahwa hasil pemilihan yang sudah terjadi tidak bisa diteruskan ke Presiden dan diterbitkan Keppres pengangkatan Nyoman sebagai anggota BPK defenitif.
Jika pemilihannya tetap dilanjutkan, maka Yusril menganggap ada kemungkinan besar Presiden akan kalah menghadapi gugatan di PTUN.
“Karena Keputusan Presidenn itu nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan baik,” pungkasnya.
Sementara itu di sisi lain, Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra belakangan ini jadi sorotan publik, pasalnya ia dituding merancang skenario terkait gugatan uji materi (AD/ART) Partai Demokrat.
Keduanya diisukan berperan penting dalam memintahkan mantan kader Demokrat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
Menurutnya, Moeldoko menjadi dalang di balik kegaduhan Partai Demokrat, Herzaki menuding jika Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra sama-sama ambisius.
"KSP Moeldoko berkoalisi dengan Yusril. Kedua orang ini sama-sama ambisiusnya. Egomania," kata Herzaky , Senin (4/10/2021).
Menurut Herzaky, ada strategi khusus dibalik pengajuan uji materi AD/ART Demokrat ke MA.
"Strategi mereka, Dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril, dengan pemeran pembantu para pemohon tersebut. Kami tahu, bahwa yang namanya kontrak profesional, pasti ada rupiahnya. Itu wajar.
"Tapi kami minta agar Yusril mengakui saja. Jangan berkoar-koar demi demokrasi," sambungnya.
Sebelumnya, Advokat Yusril Ihza Mahendra mengaku bahwa tudingan ia dibayar Rp100 milliar untuk menyelesaikan sengketa Partai Demokrat semua tergantung pada kesepakatan awal antara pengacara dan klien.
Bahkan pengacara bisa saja tidak dibayar alias gratis apabila sudah ada kesepakatan prodeo diawal. (cr03)