Kisruh Partai Demokrat, Kubu AHY: Dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril!

Selasa 05 Okt 2021, 14:55 WIB
Kisruh Partai Demokrat (Foto: Dok. Demokrat)

Kisruh Partai Demokrat (Foto: Dok. Demokrat)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra belakangan ini jadi sorotan publik, pasalnya ia dituding merancang skenario terkait gugatan uji materi (AD/ART) Partai Demokrat.

Keduanya diisukan berperan penting dalam memintahkan mantan kader Demokrat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

Menurutnya, Moeldoko menjadi dalang di balik kegaduhan Partai Demokrat, Herzaki menuding jika Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra sama-sama ambisius.

"KSP Moeldoko berkoalisi dengan Yusril. Kedua orang ini sama-sama ambisiusnya. Egomania," kata Herzaky , Senin (4/10/2021).

Menurut Herzaky, ada strategi khusus dibalik pengajuan uji materi AD/ART Demokrat ke MA.

"Strategi mereka, Dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril, dengan pemeran pembantu para pemohon tersebut. Kami  tahu, bahwa yang namanya kontrak profesional, pasti ada rupiahnya. Itu wajar.

"Tapi kami minta agar Yusril mengakui saja. Jangan berkoar-koar demi demokrasi," sambungnya.

Sebelumnya, Advokat Yusril Ihza Mahendra mengaku bahwa tudingan ia dibayar Rp100 milliar untuk menyelesaikan sengketa Partai Demokrat semua tergantung pada kesepakatan awal antara pengacara dan klien.

Bahkan pengacara bisa saja tidak dibayar alias gratis apabila sudah ada kesepakatan prodeo diawal.

Namun jika klien sudah menyepakati harga dengan pengacara, maka jelas klien sudah harus membayar.

Semua masalah bayar membayar ini menurut Yusril tidak ada yang melarang asalkan tetap tegak aturan membayar pajak.

"Mau bayar Rp 1 M atau Rp 100 M tidak ada yang larang. Asal bayar pajak, semua halalan thayyiban (halal dan baik)," kata Yusril, Kamis (30/9/2021).

Selain itu Yusril juga menegaskan kalau dunia pengacara selalu berkaitan dengan sisi bisnis dan itu tidak bisa dipungkiri.

"Dunia advokat itu memang ada sisi bisnisnya. Berapa fee yang dibayarkan klien kepada advokat tidak ada batasannya," ucapnya lebih lanjut.

Yusril juga membantah tudingan Demokrat dari kubu Cikeas yang mengatakan bahwa 'hukum bisa dibeli, tetapi tidak untuk keadilan'.

Tudingan tersebut masih bisa dibenarkan apabila ada pihak jaksa, polisi dan hakim yang terbukti disuap demi menyalahi aturan hukum dan keadilan.

"Tetapi bagi advokat yang membela klien dengan benar menurut hukum, hal itu tidak ada kaitannya dengan 'jual beli' hukum. Advokat membela perkara di pengadilan. Yang memutus adalah hakim," tuturnya.

Kemudian Yusril juga mengatakan kalau pengacara tidak boleh menjanjikan kemenangan langsung kepada kliennya.

Dia bahkan menyamakan profesi pengacara sama dengan profesi dokter kepada para pasiennya.

"Dia (dokter) mengoperasi untuk menyelamatkan jiwa pasien. Tapi dia tidak boleh dan tidak bisa menjamin nyawa pasien itu pasti selamat, meski dokter mendapat honorarium dalam menjalankan tugasnya," tambahnya. (cr09)

Berita Terkait
News Update