Gawat, Kirim Surat ke Bloomberg, Gubernur Anies Dituding Minta Jatah Kampanye Anti Rokok

Selasa 05 Okt 2021, 14:45 WIB
Kirim surat ke Bloomberg, Gubernur Anies dituding minta jatah kampanye anti rokok. (Foto/cr02)

Kirim surat ke Bloomberg, Gubernur Anies dituding minta jatah kampanye anti rokok. (Foto/cr02)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Ketua Nasional Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho menegaskan, bahwa tudingan yang dilancarkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait permintaan dana kampanye kepada Bloomberg tidak berdasar, dan bersifat menyerang.

"Serangan kepada Gubernur Anies, terkait suratnya kepada Bloomberg sejatinya hanya asumsi absurd belaka. Itu hanya dikait kaitkan pihak tertentu, bisa jadi karena kredibilitas Gubernur Anies hari ini kian meroket," ujar Agung melalui siaran Pers yang diterima Selasa (5/10/2021). 

"Dan serangan ini tambah nyaring karena terakumulasi oleh 'gorengan isu' sebelumnya soal Seruan Gubernur No 8 Tahun 2021 tentang penutupan pajangan rokok di minimarket dipelintir seakan-akan Anies anti perokok," lanjutnya.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, sebenarnya ruh dalam seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tersebut tidak menunjukan bahwa Anies anti terhadap perokok.

Namun, kata Agung, Anies menekankan agar pelaku usaha minimarket jangan mendukung kampanye untuk merokok.

"Dengan menyerukan menutup display rokok di minimarket agar produk rokok yang dijualnya tidak terlihat secara bebas yang membuat warga jadi ingin mencoba produk rokok," jelasnya.

Agung menuturkan, Anies juga menyerukan kepada pengelola gedung untuk memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui setiap orang sehingga memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok tersebut.

"Menurut kami apa yang diserukan oleh Gubernur Anies soal penutupan pajangan rokok di minimarket dan pemasangan tanda larangan merokok di kawasan dilarang merokok itu normatif dan hampir dilakukan oleh semua pimpinan pemerintahan" tuturnya. 

Agung menambahkan, Pemerintah Pusat juga menerapkan sanksi dalam pasal 199 UU No 36 Tahun 2009 yakni bagi siapa saja yang merokok di tempat umum akan dikenakan sanksi pidana 6 bulan serta denda sebesar Rp50 Juta. 

Terkait dengan Surat Anies kepada Bloomberg, Agung mengatakan bahwa isi surat tersebut berisi ucapan selamat atas ditunjuknya Michael R Bloomberg sebagai duta global WHO untuk penyakit tidak menular dan cidera. 

"Gubernur Anies sebenarnya juga menceritakan situasi terkait konsumsi rokok di Indonesia yang tinggi, termasuk DKI. Dalam suratnya beliau mengatakan ada 3 juta perokok aktif di Jakarta dan angka itu terus naik 1% setiap hari," imbuhnya.

Berita Terkait
News Update