SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pihak PT Right Asia Medika (RAM) mengaku hanya meminjamkan bendera saja kepada penyuplai masker KN95 yakni PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM).
Hal itu karena PT RAM tidak mempunyai kecukupan modal untuk melakukan pengadaan 15.000 pcs masker dengan harga satuan sebesar Rp88.000 dengan total anggaran sebesar Rp1,3 miliar.
Namun sebagai pemain yang sudah lama berkecimpung dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), PT RAM meminta kepada rekanannya yakni PT BMM untuk mengerjakan proyek yang ia dapatkan.
"Saya hanya mendapatkan fee pinjam bendera dari pekerjaan ini sebesar Rp200 juta, yang mengerjakan secara teknis itu pak Agus," kata terdakwa Dirut PT RAM Wahyudin Firdaus saat memberikan kesaksian pada persidangan di PN Serang, Selasa (5/10/2021).
Selain Wahyudin, pihak PN Serang juga menghadirkan dua terdakwa lainnya yakni Agus Suryadinata selaku pihak terkait yang pernah memperkenalkan diri ke Dinkes Banten sebagai kerabat di lingkungan Polda Banten
Hadir juga Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan masker di Dinkes Provinsi Banten.
Wahyudin mengakui, dari keuntungan tersebut sebagian ia bagikan kepada pihak-pihak lain.
"Untuk siap-siapanya saya lupa pak hakim," katanya saat ditanya terkait pembagian uang keuntungan oleh hakim ketua Slamet Widodo.
Diakui Wahyudin, sebagai Dirut PT RAM yang baru diangkat sejak Februari 2020, ia belum mengetahui terkait pengadaan masker di Dinkes Provinsi Banten.
Namun setelah ada telpon dari Agus yang berniat akan menggunakan perusahaannya dalam pengadaan masker, kemudian mengkonfirmasi ke Dinkes Banten.
"Waktu itu saya konfirmasi ke pak Ujang yang ada di Dinkes Provinsi Banten, dia membenarkan bahwa ada kegiatan pengadaan masker," katanya.