LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Seorang warga Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Banten, H (51), dilaporkan ke unit Satreskrim Polres Lebak, Kamis (7/10/2021) kemarin.
H disebut-sebut bekerja sebagai perantara alias calo ini dilaporkan atas tuduhan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai PNS di UPTD Samsat Malimping, RSUD Malimping dan juga Dinas PUPR Lebak kepada masyarakat umum.
Tidak tangung-tanggung, korbannya sendiri sudah berjumlah 10 orang dengan total kerugian mencapai Rp90 juta lebih.
Ubed Jubaedi, Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, mengatakan, di desanya saja sendiri terdapat tujuh orang yang menjadi korban penipuan H ini.
"Di Desa Rahong ada 7 orang dan di Kecamatan ada 3 orang. Masing-masing diminta uang sama pelaku sebanyak Rp5 juta sampai Rp20 juta," kata Ubed saat ditemui di Mapolres Lebak, Kamis (7/10/2021).
Ia mengatakan, pihaknya sendiri memiliki barang bukti berupa kuitansi dan surat perjanjian pengembalian dana yang langsung ditandatangani oleh pelaku.
Katanya, kuitasi dan surat perjanjian itu akan menjadi barang bukti yang pihaknya lampirkan saat melaporkan H kepada pihak kepolisian.
"Kami ada barang bukti, kuitansi dan surat pernyataan. Barang bukti itu kami lampirkan kepada pihak kepolisian agar perkara penipuan ini bisa diusut tuntas," katanya.
Sementara, Sopik salah satu korban H berharap agar pelaku dapat diberikan hukuman yang seberat-beratnya.
"Kami harap pelaku ini dihukum yang seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 10 orang warga Kabupaten Lebak mengaku menjadi korban penipuan senilai puluhan juta yang dilakukan oleh seorang perantara alias calo berinisial H (51), warga Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak.
Mereka ditipu oleh H, setelah pelaku mengiming-ngimingi para korban untuk menjadi Pejabat Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Samsat Malimping, RSUD Malimping, dan Kantor Dinas PUPR Lebak.
Para korban ialah Dede Yusup, Asti Ariska, Soleh, Solihat, Robi Sugara, Bayu, dan Asinah, warga Desa Rahong, Kecamatan Malimping. Selanjutnya Roi, Sanim, dan Barnas warga Kecamatan Wanalasalam, Kabupaten Lebak.
Kepala Desa Rahong, Ubed Jubaedi menyebut, modus penipuan itu sendiri dilakukan pelaku pada Mei 2021 lalu.
Para korban diminta untuk menyetorkan uang kepada pelaku terlebih dahulu, dengan pelaku yang berjanji akan segera menempatkan para korban di kedua tempat itu sebagai PNS.
Namun, hingga kini janjinya itu tinggal janji saja, penempatan posisi yang didamba-dambakan oleh para korban hingga kini belum didapatkan.
"Jadi H ini tidak kerja apa-apa, cuma dia ngaku punya kedekatan khusus dengan pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten salah satunya Kepala Samsat Malimping dulu yakni Samad yang kini telah dipenjara," ungkapnya.
Katanya, untuk Roi, Sanim, dan Barnas warga Kecamatan Wanalasalam, ditipu oleh orang yang berbeda yakni S, seorang guru SMP di Kecamatan Wanasalam.
Usut punya usut, S sendiri merupakan orang dekat H. Yang mana S juga menawari ketiga korban itu untuk bekerja di Dinas PUPR Lebak.
"Yang tiga ini dari Oknum PNS inisialnya S. Ia ini menawari kerja ke Sanim, bahwa Sanim bisa langsung kerja tampa tes, tapi harus cari orang lain. Nah, Sanim pun mengajak 2 orang temannya. Ternyata sama menjurusnya ke H ini. S ini juga kakak iparnya H," katanya.
Tonton juga video "Diming-imingi jadi PNS, Puluhan Warga Lebak Tertipu Puluhan Juta Rupiah". (youtube/poskota tv)
Ubed mengatakan, pihaknya sendiri yang mempunyai barang bukti berupa rekaman, bukti transfer dan foto penyerahan uang telah melaporkan oknum H itu kepada pihak kepolisian.
"Kami berharap agar uang para korban ini di kembalikan secara full, dan H di tindak tegas," pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)