ADVERTISEMENT

Tak Habis Pikir! Calo PNS di Aceh Minta Imbalan Ratusan Juta Rupiah, Ketua DPD: Tindak Tegas!

Rabu, 13 Oktober 2021 13:54 WIB

Share
Ketua DPD, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. (foto: ist)
Ketua DPD, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) diminta untuk menindak tegas calo PNS yang mulai marak. Para calo mengiming-imingi masyarakat yang tengah mengikuti seleksi CPNS untuk bisa lolos dengan sejumlah imbalan tertentu.

Para calo mengaku bisa meluluskan peserta seleksi CPNS dengan syarat menyerahkan uang mencapai ratusan juta rupiah. 

"Saya meminta kepada Pemprov Aceh untuk menindak tegas segala bentuk percaloan dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, bahkan pemberlakuan sanksi pidana bagi PNS pelaku calo PNS," kata Ketua DPD, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Rabu (13/10/2021).

Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak tergoda dengan iming-iming yang ditawarkan calo PNS. 

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran para calo karena sudah pasti merugikan," tuturnya.

 

Tonton juga video "Pemprov DKI Jakarta akan Denda Rp50 Juta Jika Perkantoran Masih Nekat Pakai Air Tanah". (youtube/poskota tv)

La Nyalla mengingatkan, aksi percaloan dalam bentuk apapun dapat dipastikan merugikan masyarakat. Apalagi, dengan dalih apapun tindakan tersebut tak dapat dibenarkan. 

"Aksi percaloan dalam bentuk apapun pasti merugikan banyak pihak, termasuk merugikan peserta yang lulus, namun tidak punya uang dapat digeser dan digantikan oleh peserta yang tidak lulus tapi menggunakan uang sogokan. Ini sangat membahayakan, merugikan dan sangat tidak adil," tegas La Nyalla. 

Bahkan dengan tegas La Nyalla menyerukan kepada masyarakat bahwa praktik percaloan tersebut merupakan bagian dari penipuan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT