LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Seorang warga Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Banten, H (51), dilaporkan ke unit Satreskrim Polres Lebak, Kamis (7/10/2021) kemarin.
H disebut-sebut bekerja sebagai perantara alias calo ini dilaporkan atas tuduhan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai PNS di UPTD Samsat Malimping, RSUD Malimping dan juga Dinas PUPR Lebak kepada masyarakat umum.
Tidak tangung-tanggung, korbannya sendiri sudah berjumlah 10 orang dengan total kerugian mencapai Rp90 juta lebih.
Ubed Jubaedi, Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, mengatakan, di desanya saja sendiri terdapat tujuh orang yang menjadi korban penipuan H ini.
"Di Desa Rahong ada 7 orang dan di Kecamatan ada 3 orang. Masing-masing diminta uang sama pelaku sebanyak Rp5 juta sampai Rp20 juta," kata Ubed saat ditemui di Mapolres Lebak, Kamis (7/10/2021).
Ia mengatakan, pihaknya sendiri memiliki barang bukti berupa kuitansi dan surat perjanjian pengembalian dana yang langsung ditandatangani oleh pelaku.
Katanya, kuitasi dan surat perjanjian itu akan menjadi barang bukti yang pihaknya lampirkan saat melaporkan H kepada pihak kepolisian.
"Kami ada barang bukti, kuitansi dan surat pernyataan. Barang bukti itu kami lampirkan kepada pihak kepolisian agar perkara penipuan ini bisa diusut tuntas," katanya.
Sementara, Sopik salah satu korban H berharap agar pelaku dapat diberikan hukuman yang seberat-beratnya.
"Kami harap pelaku ini dihukum yang seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 10 orang warga Kabupaten Lebak mengaku menjadi korban penipuan senilai puluhan juta yang dilakukan oleh seorang perantara alias calo berinisial H (51), warga Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak.