ADVERTISEMENT

Tak Lagi Sulit! Mengurus Surat Kendaraan, Ditlantas PMJ Resmikan Layanan Samsat di Mall KTM

Rabu, 26 Januari 2022 16:00 WIB

Share
Wadir Lantas PMJ AKBP Rusdy Permana bersama Kapolsek Koja Kompol Mulyana dalam kegiatan pembukaan gerai samsat di KTM Koja. (ist)
Wadir Lantas PMJ AKBP Rusdy Permana bersama Kapolsek Koja Kompol Mulyana dalam kegiatan pembukaan gerai samsat di KTM Koja. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal mengurus surat-surat kendaraan, Ditlantas Polda Metro Jaya bekerjasama dengan manajemen Koja Trade Mall (KTM), Pemkot Jakut, PT Jasa Rajarja, dan PT Maju Sentosa Cemerlang, membuka layanan gerai samsat di Koja Trade Mall (KTM) Koja Jakarta Utara Rabu (26/1/2022).

Dalam kegiatan yang dihadiri 50 orang tersebut dihadiri sejumlah pejabat diantaranya Walikota Jakut Ali Maulana Hakim, Wadir Lantas PMJ AKBP Rusdy Permana Suryanegara, Kasat Lantas Polres Jakut Kompol Gusti Sunawa, Wakasat Lantas Jakut Kompol Rusdi, Kapolsek Koja Kompol Mulyana, Camat Koja Ade Himawan, KA Dinas DUKCAPIL DKI Jakarta, Kepala PT. Jasa Raharja DKI Jakarta Suhadi, KA Badan Pendapatan Prov DKI Jakarta Lusiana Herawari, dan Pimpinan Koja Trade Mall Yogi Suprayogi.

Dalam sambutannya Wadir Lantas PMJ AKBP Rusdy Permana Suryanegara mengatakan maksud dan tujuan di resmikannya ruang pelayanan publik ini untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus surat-surat kendaraan seperti perpanjangan pajak mutasi dan lain-Lain, sehingga warga tidak perlu jauh-jauh lagi mendatangi kantor samsat Jakarta Utara. 

"Semoga ini bermanfaat dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh warga Koja dan sekitarnya," ujar AKBP Rusdy Permana Suryanegara.

Sementara itu Amin warga Rawa Badak Utara mengucapkan terima kasih kepada Ditlantas Polda Metro Jaya yang telah membuka gerai layanan samsat di mall KTM.

"Ini jelas memudahkan kami sebagai warga, semoga juga diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanannya," pungkasnya. (yh)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT