JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial menyebut bahwa Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin yang disinyalir mempunyai 8 orang ‘bekingan’ di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
M Syahrial meyakini adanya 8 orang tersebut memang dapat dengan mudah membantu Azis untuk dapat membantunya apabila adanya suatu perkara.
Ungkapan M Syahrial itu diketahui bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.
Jaksa membacakan berita acara itu saat berada di persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta yang berlangsung pada Senin (4/10/2021).
Percakapan yang dilakukan oleh Yusmada dan M Syahrial tersebut dirangkum dalam BAP, yang mana salah satunya disebut adanya 8 orang yang bisa digerakkan oleh Azis Syamsuddin di dalam KPK.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta,” kata Jaksa KPK.
“M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT, atau amankan perkara. Salah satunya Robin," sambungnya.
Kemudian tanpa basa basi Jaksa mempertanyakan maksud dari isi BAP tersebut dan juga fokus dalam maksud tujuan mengamankan perkara.
Akan tetapi Yusmada menjawab bahwa maksud dari tujuan mengamankan perkara itu tidak ada sama sekali yang disampaikannya.
Informasi yang didapatkan oleh Yusmada juga disebutnya datang dari M Syahrial dan tidak mengetahui detail dari ucapan tersebut.
Segala sesuatu yang ada di BAP itu dikatakan Yusmada hanya berbicara tentang kepentingan dari Azis Syamsuddin saja.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Stepanus Robin dan pengacara Maskur Husain telah didakwa menerima suap uang dengan nominal sebesar Rp11,02 miliar.
Uang itu diterima oleh kedua orang tersebut dari pihak terkait dengan lima kasus korupsi yang sedang coba dibereskan KPK dan salah satunya kasus Azis Syamsuddin.
Dugaan sementara menyebut bahwa Azis Syamsuddin memberikan uang suap sebesar Rp3,1 milliar.
Jumlah uang tersebut merupakan berasal dari komitmen awal Rp4 miliar yang diberikan ke Stepanus soal penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. (cr03)