ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Azis Syamsuddin Segera Diadili

Selasa, 30 November 2021 09:59 WIB

Share
Mantan Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin segera diadili. (foto: ist)
Mantan Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin segera diadili. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/11/2021) kemarin.

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11/2021), ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).

Adapun Azis Syamsuddin seperti diketahui merupakan terdakwa kasus suap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK.

Ali mengatakan, setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor kini penahanan politisi partai Golkar itu menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Azis akan segera diadili.

"Selanjutnya tim Jaksa masih menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," imbuhnya.

 

Lihat juga video “Headline Harian Poskota Edisi Selasa 30 November 2021”. (youtube/poskota tv)

 

Azis sendiri didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (cr05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT