Alasan Irjen Napoleon Bonaparte Pukuli Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri (Foto: Istimewa)

Kriminal

Terungkap! Kepala Rutan Bareskrim dan Petugas Jaga Jadi Tersangka Pengeroyokan Muhammad Kece

Kamis 30 Sep 2021, 13:42 WIB

Imbas Ribut Tahanan Muhammad Kece, Petugas Jaga dan Kepala Rutan Bareskrim Ditetapkan Tersangka Oleh Divpropam Polri

Kepala Rutan Bareskrim Tersangka Pengeroyokan Muhammad Kece

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri menetapkan tiga oknum kepolisian yang penjaga tahanan Rutan Bareskrim imbas pengeroyokan dan pelumuran kotoran manusia ke Muhammad Kece, Kamis (30/9/2021).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Adapun ketiga tersangka, yakni petugas jaga rutan Bripka K dan Bripda S, kemudian Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri atas nama AKP I.

"Selanjutnya gelar perkara telah dilakukan hari ini, Kamis, 30 September, Divisi Propam telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Kepala Jaga, dan anggotanya," ujar Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya.

Ketiga tersangka diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, yakni Pasal 4 (d) dan (f) tentang pelanggaran tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) dalam menjaga tahanan atau pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

"Sidang Komisi Disiplin akan segera digelar secepatnya," kata Sambo.

Adapun terhadap Irjen Napoleon, akan segera diproses secara kode etik profesi setelah kasus pidana penganiayaannya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya diberitakan Akibat kelalaian kegaduhan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri Muhammad Kosman alias Muhammad Kece yang dikeroyok dan dilumuri kotoran manusia oleh lima tersangka sesama tahanan. Divpropam Polri periksa Irjen Pol Napoleon, dua penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim. Rabu (29/9/2021).

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihaknya tadi pk. 10:00 WIB di Gedung Provos Mabes Polri telah memeriksa Irjenpol Napoleon Bonaparte.

“Propam Polri telah memeriksa terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte pk. 10:00 tadi pagi di Gedung Provos Mabes Polri. NB kasus pelanggaran disiplin petugas yang tidak menjalankan SOP (Standar Operaional Prosedur-red) yang tidak sebaik-baiknya sehingga terjadi penganiayaan terhadap  saudara MK,” ucap Kombes Ahmad dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jakarta.

Selain itu Divpropam Polri juga memeriksa tiga petugas penjaga tahanan Bareskrim satu diantaranya Kepala Rutan Bareskrim.

“Dalam kasus tersebut petugas terduga pelanggar petugas Jaga tahanan Bripka K dan kedua Bripda S dan ketiga adalah Karutan Bareskrim Polri atas nama AKP I. wujud perbuatannya, petugas jaga rutan Bripda K dan Bripda S tidak menjalankan tugas mengamankan dengan sebaik-baiknya sehingga terjadinya penganiyaan terhadap MK,” bebernya.

“Untuk karutan Bareskrim AKP I tidak melakukan pengawasan jaga tahanan sehingga mengakibatkan pengayniayaan terhadap saudara MK,” sambung Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan pelumuran kotoran manusia terhadap Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim. Rabu (29/9/2021).

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan pihaknya menetapkan tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Muhammad Kece.

“Sebanyak lima orang atas nama NB, DH, DW, A, dan HB, penyidik menetapakan pasal penganiayaan dan pengeroyokan Pasal 170 ayat 1 Jo 351 ayat 1,” kata Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

Pasal 170 KUHP merupakan tentang tindak pidana pengeroyokan  dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan seseorang.

Seperti diketahui, pada malam isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (26/8/2021), Muhammad Kece yang merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan yakni Irjen Napoleon.

Muhammad Kece mengaku dipukul dan tubuh serta wajahnya dilumuri dengan tinja atau kotoran manusia oleh pelaku. Setelah kejadian itu, Kece membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri, di mana dalam laporan tersebut nama Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.

Dalam penyidikan perkara penganiayaan ini, Polri telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri atas, empat petugas Polri penjaga tahanan, dua saksi ahli (dokter yang memeriksa M Kece), terlapor dan pelapor, sisanya saksi tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Hasil pemeriksaan terungkap, peristiwa penganiayaan terjadi Kamis (26/8) dini hari antara pukul 00.30 sampai dengan 01.30 WIB.

Dalam video CCTV terlihat Irjen Pol Napoleon Bonaparte dibantu tiga tahanan Rutan Bareskrim Polri mendatangi kamar sel isolasi M Kece pukul 00.30 WIB. (adji)

Tags:
Kepala Rutan Bareskrim jadi tersangka pengeroyokan KecePetugas Jaga Rutan tersangka pengeroyokan KeceKasus Penganiayaan Muhammad KeceKasus Penganiayaan Muhammad Kece di Rutan BareskrimDugaan Pengeroyokan Tersangka Muhammad KeceMuhammad Kece dianiaya di sel tahanan

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor