ADVERTISEMENT

Polda Metro Belum Jadwalkan Pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia soal Laporan Luhut Terkait Berita Bohong

Kamis, 30 September 2021 12:32 WIB

Share
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. (foto: dok poskota)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. (foto: dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya belum menjadwalkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait sebagai terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong oleh Menteri Koordinat Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsa Pandjaitan. Kamis (30/9/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya belum merencanakan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Belum ada (rencana pemeriksaan, red)," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).

Ia juga memastikan pihaknya belum melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia. Kendati demikian, Kombes Yusri bakal menyampaikan informasi lebih lanjut ihwal pemeriksaan Haris dan Fatia.

"Nanti dikabari (panggilan pemeriksaan,red)," kata kabid humas.

Sebelumnya diberitakan Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditampilkan di akun channel YouTube Haris Azhar.Haris, Fatia, dan aktifis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas tentang temuan penelitian sejumlah organisasi maupun lembaga, terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Bahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021) pagi.

Ia mendatangi kantor polisi untuk dimintai keterangannya sebagai pelapor dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT