Manusia Silver yang diamankan. (Foto/Ist)

Tangerang

Manfaatkan Balita Jadi Manusia Silver, Pasutri Sebagai Koordinator Komunitas Ini Ternyata Kabur

Kamis 30 Sep 2021, 02:00 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Koordinator manusia silver di Kota Tangerang Selatan kabur. Hal ini dilihat dari tidak ditemukannya pasangan suami isteri E dan B yang disinyalir menjadi koordinator manusia silver tersebut. 

Diketahui E dan B digadang gadang menjadi koordinator yang terlibat dalam eksploitask MFA seorang balita berusia 10 bulan. 

Ketua UPTD P2TP2A Kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan pasutri ini diduga sengaja memanfaatnan seorang balita untuk dijadikan manusia silver. 

"Itu agar masyarakat iba. Dan adanya koordinator dalam aksi manusia silver, inikan ketika anak kecil yang dijadikan manusia silver itu ternyata dibawa oleh teman ibunya," kata Tri, Rabu (29/9/2021). 

Menurut dia sampai saat ini E dan B mengontrak di kawasan Jalan Salak, Pamulang. Namun saat dilakukan pengecekan keduanya sudah tidak ada. 

"Sampai sekarang kita belum temukan keberadaan, karena mereka berpindah pindah tinggal," tuntasnya.

Manusia Silver Tak Berani Main di Jakarta

Ramai anak balita dijadikan manusia silver di Kota Tangerang Selatan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, berharap adanya aturan hukum yang tegas. 

Aturan hukum ini diharapkan dapat mencegah setiap kegiatan eksploitasi anak dalam meminta - minta. 

Kepala P2TP2A Tri Purwanto mengatakan dalam kasus manusia silver ini pihaknya mengaku mendapat beberapa point penting. 

"Untuk kasus bayi silver ini ada poin - poin penting yang menjadi catatan saya. Pertama, tentang perda pengemis, anak jalanan dan eksploitasi terhadap anak dalam mengemis atau meminta minta, dijalanan," ungkap dia, Rabu (29/9/2021).

Namun Tri berharap dengan adanya kasus ini dapat menciptakan aturan tegas dalam Perda Kota Tangsel. 

Terutama, lanjut Tri, untuk kegiatan mengamen, meminta-minta dalam bentuk manusia silver, ondel-ondel yang menampilkan anak-anak.

"Ini harus diatur tegas. Baik itu ngamen, minta-minta, ondel-ondel, manusia silver dan lain - lain yang membawa anak-anak sebagai obyek nya harus ada perda yang memberikan sanksi terhadap itu, baik itu penerima maupun pemberi uang," jelasnya.

Pasalnya, kata Tri, tim P2TP2A Tangsel menilai kepada ibu Nisa (21) orang tua bayi MFA, dirinya merasa nyaman mengemis di Tangsel, dibanding melakukannya di Jakarta sesuai KTP nya atau Kota Tangerang.

"Hasil assesmen saya kemaren kepada ibu dari anak itu, kamu kan dari Jakarta kenapa tidak ngamen di Jakarta, jawabannya enak disini Pak, kalau di Jakarta ketangkap langsung di bawa pake mobil jeruji. Kalau disini paling lama dua hari, jika ada yang jemput di lepas," jelas Tri berdasarkan cerita Nisa.

Dengan demikian, lanjut Tri, dirinya berharap pihak terkait seperti DPRD Tangsel bisa membuat perda yang jelas dan mengikat.

"Ternyata di Jakarta dan kota Tangerang sudah ada perda tentang sanksi bagi gelandang, pengemis yang  mengatur itu menjadikan efek jera. Tapi di kita setau saya blom ada. Mungkin menjadi usulan ke dinas untuk mendorong dibuatkan itu," tuntasnya. (Muhammad Iqbal)

Tags:
koordinator manusia silver kaburpasangan suami manusia silver kabursuami istri koordinator manusia silver kaburpasutri manfaatkan balita jadi manusia silverbayi jadi manusia silverbalita jadi manusia silver

Administrator

Reporter

Administrator

Editor