ADVERTISEMENT

Rugikan Negara Rp 22,78 Triliun, Aktivis Desak Aktor Intelektual Mega Korupsi Asabri Diungkap di Pengadilan

Kamis, 30 September 2021 01:16 WIB

Share
Tim Kejagung sita Mobil Lexus dan 328 Bidang Tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dari dua tersangka dugaan korupsi PT Asabri rugikan Negara Rp 23 Trilliun. (ist)
Tim Kejagung sita Mobil Lexus dan 328 Bidang Tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dari dua tersangka dugaan korupsi PT Asabri rugikan Negara Rp 23 Trilliun. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus mega korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menjadi sorotan publik. Salah satunya, terkait majelis hakim yang menyidangkan perkara ini karena sama dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Jiwasraya.

"Majelis hakim yang menyidangkan kasus Asabri jangan sama dong dengan yang menyidangkan kasus Jiwasraya. Harus kocok ulang majelis hakimnya. Supaya tidak terkesan ada pesanan," kata Aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti, Rabu  (29/9/2021).

Aktivis yang juga eksponen Gerakan Mahasiswa 1998 UGM Yogyakarta ini menegaskan, dalam sidang kasus megakorupsi Asabri, ada dugaan pesanan (mafia hukum) kalau majelis hakimnya di-setting sama dengan Jiwasraya. "Itu ada dugaan mafia hukum untuk mengarahkan sesuai pesanan.  Enggak boleh seperti itu," tandasnya. 

Saat ditanya, apakah hakim dibenarkan tendensius dan arogan serta melakukan intimidasi kepada terdakwa seperti ke terdakwa Benny Tjokro? Haris menjawab sangat tidak boleh. "Majelis hakim harus fair. Jangan mengintimadasi. Biarkan terdakwa mengungkap fakta di persidangan," cetusnya.

Haris pun meminta agar aparat penegak hukum mengungkap aktor intelektual di belakang kasus korupsi Asabri ini. "Aktor intelektualnya harus diungkap. Ini ada konspirasi pelaku. Hakim dan jaksa harus bongkar itu semua dan jangan sampai main mata dalam mengungkap kasus ini," pintanya.

Kata dia, mustahil untuk kasus kejahatan korupsi kelas kakap seperti ini tidak ada oknum pejabat. "Pasti ada oknum pejabat-pejabat yang terlibat. Ini kasus kakap puluhan triliun. Makanya, PPATK dibuka, dong ke mana saja aliran dana tersebut, harus dibongkar," tegasnya.

Bahkan, ucap Haris, dalam pledoinya, Benny Tjokro mengatakan ada konspirasi untuk melindungi pihak-pihak tertentu yang justru lebih bertanggung jawab atas kerugian negara dalam korupsi Jiwasraya. "Sama saja Asabri juga seperti itu," imbuhnya.

Selain Benny Tjokro, sejumlah aktor serta perusahaan sekuritas dan manager investasi telah jadi "sampah masyarakat". "Mereka jadi terhukum perampokan dana Jiwasraya dan ASABRI.

Sebagaimana diketahui, kasus Asabri mencuat karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian uang negara di kasus Asabri dalam kurun waktu 2012-2019 ini  sangat mencengangkan yaitu Rp 22,78 triliun.

Angka tersebut jauh lebih tinggi dari skandal perusahaan plat merah (BUMN) lainnya Jiwasraya yang menelan kerugian negara sebesar Rp 16,70 triliun. Ada beberapa keanehan dalam kasus Asabri ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT