ADVERTISEMENT

Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Asabri, Penyidik Jampidsus Kejagung Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 14 September 2021 21:34 WIB

Share
Pelayanan di kantor ASABRI. (foto: istimewa)
Pelayanan di kantor ASABRI. (foto: istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Selasa (14/9/2021).

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, ketiga tersangka terlibat kasus lain, dua terpidana satu terdakwa.

Tiga tersangka tersebut yakni ESS selaku wiraswasta merupakan mantan Direktur Ortos Holding.

Kemudian B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT. Milenium Danatama Sekuritas).

"Jampidsus telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan Tipikor pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019," kata Leonard, Selasa (14/9/2021).

"RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021," tuturnya.

Leonard mengatakan, tersangka ESS berstatus terpidana kasus dana pensiun Pertamina, saat ini ditahan di Lembaga pemasyarakatan klas II A, Salemba Jakarta Pusat.

Tersangka B berstatus terpidana kasus dana pensiun Pertamina, saat ini ditahan di lembaga pemasyarakatan perempuan Kelas II A, Tanggerang.

"Tersangka RARL, berstatus terdakwa perkara danareksa, saat ini ditahan di rumah tahanan negara salemba cabang Kejaksaan Agung," paparnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT