Sidang Perkara Asabri Ricuh, Pakar: Sidang Harus Terpisah, Jangan Disatukan!

Jumat, 17 September 2021 07:45 WIB

Share
Salah satu mobil mewah hasil korupsi Asabri yang disita Kejaksaan Agung
Salah satu mobil mewah hasil korupsi Asabri yang disita Kejaksaan Agung

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri, Senin 13 September 2021 sempat diwarnai kericuhan dan memicu kemarahan majelis hakim. Pasalnya, para terdakwa menolak disidangkan secara bersamaan.

Mereka beralasan karena tempat perkara dan peran para terdakwa yang berbeda-beda sehingga dianggap tidak efektif dan akan mengaburkan peran masing-masing.

Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro yaitu Fajar Gora pada kepada wartawan Kamis, 16 September 2021 bahwa hak para terdakwa tidak ingin disidangkan secara bersamaan. 

Ia pun mengungkap alasan-alasan keberatan kliennya jika disidangkan bersama-sama. 

"Nomor perkara dari 8 terdakwa tersebut kan berbeda. Artinya perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa juga berbeda," kata Fajar. 

Menurutnya aneh, jika perkara tersebut diperiksa secara bersamaan. "Bahkan, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini juga cuma satu," ujarnya.

Selain itu, jika perkara tersebut digabungkan maka akan memakan waktu sangat lama dan bisa berpengaruh terhadap putusan hakim. "Mungkin saja, karena terlalu lelah maka bisa saja berpengaruh tidak saja pada majelis hakim, tapi juga saksi, dan penasehat hukum para terdakwa," katanya. 

Ia pun membandingkan dengan kasus manajer investasi Jiwasraya yang disidangkan secara terpisah. "Di mana ada 13 terdakwa, namun banyak majelis hakim yang menyidangkan, sehingga sidang dapat dilakukan secara terpisah dan efektif," katanya. 

Senada kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk juga menyebutkan bahwa keberatan yang disampaikan oleh para kuasa hukum bukanlah untuk membuat kericuhan namun bagian dari usaha membela hak-hak para terdakwa.

"Alasan kami untuk menolak sidang bersamaan sangat jelas, yang pertama sebagaimana diketahui berkas perkara 8 terdakwa dilimpahkan ke pengadilan secara terpisah sehingga ada 8 nomor perkara," ujar Kresna.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar