Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria (Ariza), saat memberikan keterangan kepada wartawan di Balaikota DKI. (foto: deny)

Jakarta

Jakarta Tunggu Kabar Pemerintah Pusat untuk Vaksin Covid-19 Anak di Bawah 12 Tahun

Sabtu 25 Sep 2021, 12:43 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Pemprov DKI Jakarta, belum melakukan vaksin Covid-19 bagi anak usia 12 tahun di bawah. Hal ini, karena merujuk baik dari WHO maupun pemerintah pusat .

"Tentu kita masih menunggu perkembangan, baik WHO maupun pemerintah pusat dalam melaksanakan vaksin bagi anak di bawah 12 tahun," terang Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Jumat (24/9/2021) malam.

Menurutnya, untuk rujukan yang nantinya menjadi pertimbangan Pemprov dilakukan melalui Kementerian Kesehatan . 

Dalam masa pembelajaran tatap muka (PTM) , Ariza pun berharap vaksin bagi anak usia 5 - 11 tahun dapat segera diselenggarakan. Sehingga proses belajar pun, akan terasa lebih aman .

Rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan, salah satu produsen vaksin Covid-19, Pfizer, mengumumkan bahwa produk vaksinnya aman untuk anak usia di bawah 12 tahun.

Karenanya kemungkinan anak usia di bawah 12 tahun bisa divaksin, menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta dan akan mendorongnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan izin penggunaan vaksin masih belum dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan masih mengacu pada aturan yang lama.

Menurut Wiku pemerintah akan mengumumkan dengan segera apabila ada perubahan kriteria penerima vaksin Pfizer, menyusul uji klinis yang diterbitkan oleh Pfizer dan WHO. (deny)

Tags:
Jakarta Tunggu Kabar Pemerintah Pusatuntuk Vaksin Covid-19Anak di Bawah 12 Tahun

Deni Zainudin

Reporter

Administrator

Editor