SUMUT, POSKOTA.CO.ID – Cabuli putri kandung yang masih di bawah umur, ayah bejat berinsial AN (42) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal.
AN ditangkap di rumahnya di Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Rabu 22 September 2021.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal, AKP Azwar mengatakan, awalnya, korban yang baru berusia 12 tahun sempat melihat video porno saat mengecas handphone milik ayahnya.
"Saat anaknya melihat film itu pelaku melihat reaksi korban. Ternyata anaknya ada reaksi," sebut Azwar, Jumat 24 September 2021.
Keesokan harinya, kata Azwar, saat sang Ibu pergi ke rumah neneknya di Tapanuli Selatan, dan kakaknya pergi bekerja di salah satu warung kopi tak jauh dari rumah mereka, pelaku pulang bekerja
Pelaku lantas menyuruh korban beli sayur dan masuk kamarnya,, saat itulah aksi bejat terjadi. Korban sempat meminta tolong kepada pelaku untuk tidak melakukan hal itu.
"Korban masih sempat minta tolong sama pelaku. Jangan lakukan, aku anakmu ayah. Namun, korban tidak memperdulikannya," jelas Azwar seperti dirilis poskota.jatim.co.id
Korban yang saat itu haus keluar kamar dan langsung berlari meminta pertolongan kakaknya diwarung yang tak jauh dari rumah, memberi tahu apa yang terjadi pada dirinya .
"Di warung itu, korban menceritakan kejadian tersebut. Warga yang mendengar langsung mengamankan pelaku dan menyerahkan ke pihak kepolisian," ujar Azwar.**