ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya: Merokok Sambil Berkendara? Awas, Denda Rp750 Ribu dan Hukuman Penjara Menanti Anda!

Rabu, 22 September 2021 15:31 WIB

Share
TMC Polda Metro Jaya Imbau Pengendara untuk Tidak Merokok di Jalan Sambil Menyetir (Foto: Istimewa)
TMC Polda Metro Jaya Imbau Pengendara untuk Tidak Merokok di Jalan Sambil Menyetir (Foto: Istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya tidak bosan-bosan mengingatkan kepada para pengendara untuk tidak melakukan kegiatan merokok saat sedang berkendara di jalan.

Hal tersebut diminta oleh pihak kepolisian mengingat dengan merokok di jalan maka bisa menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan yang lain.

"Hilangkan budaya merokok saat berkendara," cuit akun TMC Polda Metro Jaya yang juga mengunggah poster peringatan pada Selasa (21/9/2021).

Selain merugikan orang lain, merokok sambil berkendara juga dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan mengancam keselamatan nyawanya sendiri.

“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” tambah keterangan tersebut.

Kemudian pihak TMC Polda Metro Jaya juga memperingatkan bahwa sudah ada aturan yang mengatur tentang larangan merokok saat berkendara.

Aturan tersebut sudah tercantum dalam peraturan menteri perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 Pasal 6.

Diketahui bunyi dari aturan tersebut yakni Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Bagaimana jika pengendara tetap bandel dan melakukan aktivitas merokok saat berkendara?

Berhati-hatilah, karena petugas kepolisian bisa memberikan hukuman bagi pengendara tersebut dan berhak menindaknya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT