ADVERTISEMENT

4 Jam Diperiksa KPK, Prasetyo Edi Dicecar 7 Pertanyaan soal Mekanisme Anggaran Lahan Munjul

Selasa, 21 September 2021 15:11 WIB

Share
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi kasus pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. (foto: poskota/cr05)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi kasus pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. (foto: poskota/cr05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi rampung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (21/9/2021) siang.

Dalam pemeriksaan itu, Prasetyo mengaku dimintai keterangan terkait mekanisme penganggaran yang berujung pada dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur pada 2019 silam. Dalam kasus ini KPK menetapkan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yorry Corneles Pinontoan sebagai tersangka.

"Ditanya soal mekanisme aja, mekanisme penganggaran dari RPJMD, KUA, RKPD gitu aja," kata Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

 

 

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi kasus pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. (foto: poskota/cr05)

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam itu, Prasetyo mengaku dicecar sekitar 6-7 pertanyaan oleh penyidik KPK. Prasetyo menjelaskan mekanisme yang berlaku di Badan Anggaran (Banggar) Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan persetujuan anggaran.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menerangkan, mengenai anggaran itu memang sebelumnya sudah dibahas dalam rapat di Banggar Pemprov DKI Jakarta yang kemudian disahkan untuk eksekutif. Namun hal itu tidak dilakukan secara detail melainkan dilakukan secara keseluruhan.

"Kalau dirapatin, semua dirapatin di Badan Anggaran, semua pakai mekanisme. Nah gelondongan (pembahasan) itu lalu saya serahkan kepada eksekutif dan itu eksekutif harus bertanggung jawab," sebutnya.

Terkait hal ini, Prasetyo juga menegaskan tidak mengenal para tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan tanah tersebut.

Dipimpin Tri Wicaksana

Meski posisi Prasetyo sebagai Ketua Banggar Provinsi DKI Jakarata, ia menyebut pada saat rapat pembahasan anggaran itu, dirinya tidak memimpin agenda rapat tersebut. 

"Pada saat pelaksanaan badan anggarannya itu bukan saya tapi Pak Tri Wicaksana karena kolektif kolegial, jadi bukan saya. Nah pada saat itu ada defisit anggaran sebesar Rp18 triliun, saya sisir sampai surplus Rp1 triliun. Setelah itu gelondongan saya kasih ke eksekutif, gitu aja sudah selesai tugas saya," pungkasnya.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebelumnya mengofirmasikan bahwa KPK mengundang Prasetyo Edi Marsudi hari ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Selain Prasetyo Edi, KPK juga memanggil Anies Baswedan. Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yorry Corneles Pinantoan, tersangka dalam kasus tersebut.

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tsk YRC (Yorry C Pinantoan) dan kawan-kawan. Di antaranya yaitu Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9/2021).

Sebelumnya, terkait kasus tersebut, KPK telah memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik.

Selain kader Partai Gerindra itu, KPK juga melakukan pemeriksaan dua orang lain.

Mereka adalah Riyadi selaku Pelaksana harian BP BUMD periode 2019 dan Sudrajat Kuswata sebagai Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI.

Yoory Dicopot

Anies Baswedan telah mencopot Yoory C Pinontoan sebagai Dirut PD Sarana Jaya.

Hal itu dilakukan menyusul penetapan Yoory sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 5 Maret 2021. 

Dalam kasus ini, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tonton juga video "Selain Lumuri Kotoran, Irjen Napoleon Bonaparte juga Tinggalkan Luka di Area Vital Muhammad Kece". (youtube/poskota)

 

Adapun pengadaan tanah di Munjul diperuntukkan untuk program rumah DP Rp0. Dari temuan awal KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar.

Tersangka Lain

Para tersangka lain dalam kasus ini yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.

PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah. (cr05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT