ADVERTISEMENT

Diduga Ada Penggunaan Anggaran PMD di Kasus Tanah Munjul, KPK Cecar Eks Plt Sekda DKI Sri Haryati

Jumat, 6 Agustus 2021 08:31 WIB

Share
Gedung KPK. (Ist)
Gedung KPK. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi pengadaan tanah rumah DP Rp0 di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, dengan memintai sejumlah keterangan saksi.

Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa eks Plt Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati.

"Sri Haryati, Plt Sekda DKI Jakarta 2020 didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

KPK menduga anggaran dari PMD Pemprov DKI Jakarta itulah yang digunakan untuk pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta.

Selain itu, KPK juga mendalami teknis pencairan anggaran PMD. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Pemprov DKI Jakarta Ahmad Ghifari.

Selanjutnya, KPK juga telah memerika General Manager KSO Nuansa Cilangkap/Junior Manager sub Divisi Pengembangan PPSJ periode 2019-2020, Maulina.

"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait berbagai tahapan awal dilakukannya pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut proses pengelolaan APBD DKI Jakarta. Apalagi, ada dugaan peruntukan anggaran tidak sesuai dalam proses pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT