Unggahan terakhir Yahya Waloni jadi sorotan (YouTube/ISLAMIC STUDIO RECORD)

NEWS

Yahya Waloni Hari Ini Dipanggil ke PN Jaksel untuk Menghadiri Sidang Perdana Praperadilan, Kuasa Hukum Berikan Alasannya

Senin 20 Sep 2021, 12:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama, Muhammad Yahya Waloni akan menjalani sidang perfana permohonan Praperadilan pada hari ini, Senin (20/9/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno .

Haruno mengatakan bahwa sidang perdana ini akan membahas tentang pemanggilan dari sejumlah pihak yang berpekara.

Pihak yang dimaksud yakni pihak pemohonan, Muhammad Yahya Waloni dan juga pihak termohon, Mabes Polri cq Bareskrim Polri.

"Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Bapak Anry SH," tutur Haruno.

Kuasa Hukum Yahya Waloni, Abd Al Katiri mengaku bahwa pihaknya mengajukan praperadilan karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan untuk menguji penetapan tersangka.

Aturan tersebut sudah tercantum di dalam Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa dan lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan.

Al Katiri menyebut bahwa Yahya Waloni sudah ditetapkan sebgaai tersangka dan juga ditangkap tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu.

Padahal menurutnya pemanggilan dan pemeriksaan tersebut sudah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Praturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Penangkapan tidak sesuai dengan 'due process of law' dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa, seperti teroris, narkoba, perdagangan orang, ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," pungkasnya.

Yahya Waloni dalam petitium permohonan Praperadilannya meminta agar Hakim Tunggal untuk mengabulkan permohonanya.

Ia ingin agar statusnya sebagai tersangka tidak sah karena tidak mempunyai bukti yang kuat secara hukum untuk mengikat Surat Perintah Penyidik Nomor SP.Sidik/189/V/2021/Dittipidsiber tanggal 17 Mei 2021.

Selain itu Yahya Waloni juga meminta agar Hakim Tunggal dapat membuat proses pemulihan nama baik pemohon. (cr03)

Tags:
Yahya Waloni Jalani Sidang Perdana PraperadilanHari Ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Panggil Yahya WaloniPN Jaksel Agendakan Sidang Perdana Praperadilan Yahya WaloniYahya Waloni Ditangkap karena Dugaan Kasus Ujaran Kebencian

Administrator

Reporter

Administrator

Editor