Aneh, di Persidangan Praperadilan di PN Jaksel, Yahya Waloni Pecat Kuasa Hukum, Hakim Pun Cabut Permohonan Praperadilan Itu

Senin 27 Sep 2021, 18:10 WIB
Suasana sidang Praperadilan tersangka penodaan agama Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: adji)

Suasana sidang Praperadilan tersangka penodaan agama Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: adji)

PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID -  Sidang klarifikasi mengenai permohonan Praperadilan Yahya Waloni atas kasus penodaan agama digelar di Pengadilan Negeri Jaksel, digelar Senin (27/09/2021) siang.

Persidangn yang cukup aneh. Sebab, antara pemohon, Yahya Waloni, dengan kuasa hukumnya tidak kompak, bahkan dia saat itu memecat atau mencabut Alkatiri dkk sebagai kuasa hukumnya. 

Yahya Waloni menyatakan tak sependapat dengan kuasa hukumnya, dia menyatakan mencabut permohonan praperadilan.

Kuasa hukum pun bingung, dan disuruh keluar dari perisdangan. Hakim pun memutuskan mencabut permohonan praperadilan Yahya Waloni itu.

Persidangan ini dipimpin oleh Hakim tunggal, Anry Widyo Laksono. Hakim tunggal, Anry Widyo Laksono juga menghadirkan Yahya Waloni di persidangan kali ini.

Dan di dalam persidangan Hakim langsung menanyakan tentang Kebenaran dari Surat pernyataan yang sudah dia buat di sidang sebelumnya

Di dalam Persidangan, Hakim langsung menanyain tentang kebenaran surat permohonan yang di buat oleh Yahya di persidangan sebelumnya.

"Saya benar tak setuju dengan permohonan praperadilan ini yang mulia, saya mencabut (Alkatiri dkk sebagai kuasa hukum) dan membatalkan (praperadilan)," kata Yahya Waloni.

Yahya secara tegas menyatakan, kalau dia telah mencabut Alkatiri dkk sebagai penasihat hukumnya dan tak mau melanjutkan permohonan praperadilannya itu.

"Saudara penasihat hukum, saudara sudah dicabut, silahkan saudara meninggalkan persidangan. Silahkan keluar dari persidangan ini karena kuasa hukum sudah dicabut," ujar hakim tunggal, Anry Widyo Laksono di persidangan, Senin (27/9/2021).

Hakim meminta untuk Tim pengacara Alkatiri dan kawan kawan untuk meninggalkan ruang persidangan. Alhasil pengacara Alkatiri  pun keluar dari persidangan karena sudah tidak dianggap sebagai orang yang berkaitan dengan pemohon praperadilan.

Berita Terkait
News Update