Kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean (jas hitam) didampingi Reinhard Silaban saat memberi keterangan terkait pemeriksaan psikis korban pelecehan sekaligus pegawai kontrak KPI berinisial MS, di Rumah Sakit Polri, Senin (6/9/2021). (Foto/cr02)

NEWS

Korban Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI Didatangi LPSK Sebagai Tindak Lanjut Permohonan Perlindungan

Senin 20 Sep 2021, 14:36 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan, MS yang merupakan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) didatangi perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di rumahnya di wilayah Jakarta Barat.

Kuasa Hukum MS, Muhammad Mualimin mengatakan, kedatangan perwakilan LPSK ini disebut sebagai tindak lanjut permohonan pihak MS yang meminta jaminan keamanan kepada LPSK terkait kasus yang membelit kliennya.

"Ini merupakan tindak lanjut LPSK setelah menerima permohonan perlindungan dan jaminan keamanan dari korban MS hampir 2 minggu lalu," kata Mualimin, Senin (20/9/2021).

Selain itu, Mualimin yang langsung mendampingi MS menjelaskan, kedatangan LPSK ini disebutnya juga untuk menggali keterangan MS mengenai kasus dugaan pelecehan dan perundungan di kantor KPI Pusat tersebut.

Tindaklanjut dari LPSK ini juga diharapkannya bisa menjadi obat penenang bagi kliennya terlebih saat ini proses hukum masih tetap berjalan.

"Bahwa sebagai pejuang keadilan dirinya wajib mendapat perlindungan dari negara. Orang orang baik harus dibela oleh sistem hukum," ucapnya.

Lanjut Mualimin upaya perlawanan kliennya terhadap persitiwa memilukan yang menimpanya ini, sedianya harus mendapat dukungan dari negara.

"Yang didirikan atas nilai - nilai kebenaran dan keadilan," pungkasnya. (cr-05)

Tags:
LPSK datangi korban pelecehan seksual dan perundunganKorban pelecehan seksual dan perundungan di KPILPSK datangi MS menindaklanjuti permohonan perlindunganPermohonan perlindungan saksi dan korban

Administrator

Reporter

Administrator

Editor