Anggota Fraksi partai Nasdem DPRD Kota Serang, Pujiyanto. (foto: luthfi)

Regional

Jabatannya di DPRD Kota Serang Dicopot, Politisi Nasdem Ini Melawan

Senin 20 Sep 2021, 22:03 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Anggota Fraksi partai Nasdem DPRD Kota Serang Pujiyanto melakukan perlawanan atas tindakan pergantian posisi dirinya dari Ketua Komisi II DPRD Kota Serang.

Pujiyanto menilai pergantian dirinya yang dilakukan oleh Fraksi Nasdem itu diduga kuat tindak sepihak dan kesewenang-wenangan atas hak orang lain.

"Di surat pemberhentian tanggal 14 September itu terlihat ada kesewenangan arogansi yang ditunjukkan oleh Fraksi, yang tidak terlebih dahulu memberitahukan kesempatan kepada saya untuk mengklarifikasi ataupun untuk pembelaan diri," katanya, Senin (20/9/2021).

Pujiyanto menambahkan, bahkan surat dari Badan Kehormatan (BK) tertanggal 14 September yang disampaikan kepada fraksi itu hanya himbauan, bukan pemberhentian, peringatan apalagi keputusan.

"Seharusnya Fraksi terlebih dahulu menyampaikan kepada saya untuk mengklarifikasi kenapa tidak hadir berturut-turut selama 10 kali. Itu tidak dilakukan karena tiba-tiba langsung di SK-kan," ungkapnya.

Sebagai kader partai, dirinya tetap menghormati keputusan fraksi. Hanya saja dirinya ingin mempertanyakan mekanisme aturan yang ada apakah sudah ditempuh atau belum.

"Makanya saya tadi tanyakan di paripurna tadi," pungkasnya.

Diakui Pujiyanto, jika persoalannya adalah absensi kehadiran paripurna, itu dirinya selalu hadir meskipun dalam virtual sesuai dengan Permendagri di masa Pandemi ini.

"Masalahnya adalah ketika saya konfirmasi ke BK, ternyata kehadiran virtual itu tidak dimasukkan ke dalam absensi," ujarnya.

Kalau demikian adanya, lanjutnya, bagaimana dengan kebijakan Kemendagri itu,  serta pengambilan keputusan dalam setiap rapat paripurna yang harus kuorum.

"Kuorumnya kan 2/3 kehadiran. Kalau yang virtual tidak dihitung, bagaimana pengesahannya itu," tanyanya.

Selain itu, tambahnya, paripurna pencopotan dirinya yang dilakukan pimpinan kemarin, jelas menyalahi tatib di pasal 99.

Bahwa pengambilan keputusan yang Diparipurnakan harus terlebih dahulu dijadwalkan di Badan Musyawarah (Bamus). Nah itu tidak dijadwalkan.

"Pertanyaan ini kan yang tidak dijawab tadi. Saya hanya mempertanyakan itu saja," pungkasnya.

Untuk itu, selanjutnya langkah yang akan ia ambil tentu dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan dan etika. Saya akan menempuh jalan dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada partai dan lembaga DPRD.

"Karena saya harus tetap menjaga marwah partai saya, dan lembaga DPRD. Karena ini bukan kesalahan partai, tetapi oknum yang ada di partai," jelasnya.

Menurut Puji, persoalan seperti ini perlu ada sebuah edukasi politik. Jangan sampai masyarakat juga antipati terhadap politik. Jangan sampai dikatakan politik ini kejam karena persoalan seperti ini.

Segala keputusan harus melalui musyawarah mufakat, jangan seperti itu. Dirinya juga tidak menyalahkan siapapun, tidak.

"Cuma hanya disayangkan ada perilaku-perilaku yang mencerminkan tidak baik yang tidak patut dicontoh oleh politisi dan masyarakat Indonesia," tutupnya. (kontributor banten/luthfillah) 

Tags:
Jabatannya di DPRD Kota Serang DicopotPolitisi Nasdem Ini MelawanPolitisi NasdemPujiyantoDPRD Kota SerangDicopot

Administrator

Reporter

Administrator

Editor