ADVERTISEMENT

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Klaim Pencopotan Politisi Nasdem Pujiyanto Sesuai Aturan

Senin, 20 September 2021 23:03 WIB

Share
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto (tengah). (foto: luthfi)
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto (tengah). (foto: luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto membantah jika pencopotan Ketua komisi II Pujiyanto itu merupakan tindakan arogan dan kesewenang-wenangannya.

Menurut Ketua DPD Partai Nasdem Kota Serang ini, pencopotan Pujiyanto itu dikarenakan absensi tingkat kehadirannya dalam setiap rapat paripurna sangat rendah.

"Bahkan pada tahun ini, berdasarkan laporan dari Badan Kehormatan (BK) tingkat kehadiran Pujiyanto itu hanya 28 persen dengan Tanpa Keterangan sebanyak 10 kali," katanya, Senin (20/9/2021).

Diakui Roni, atas hal itu dirinya melihat Pujiyanto belum melaksanakan tugas sebagai ketua komisi II DPRD Kota Serang dengan baik, untuk itu Fraksi kemudian melakukan evaluasi.

"Tadinya kami simpan saja, tapi ternyata Pujianto sibuk dengan kegiatannya, sehingga tupoksinya sebagai anggota dewan terganggu," ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya sepakat untuk melakukan rotasi terhadap Pujiyanto ke komisi III, karena posisi di komisi II mempunyai tanggung jawab yang sangat besar dan banyak mitra OPD.

"Secara tanggung jawab memang sama, tetapi di komisi III lebih sedikit Mitra OPD-nya dibandingkan dengan komisi II," ucapnya.

Selain persoalan absensi, lanjut Roni, dirinya juga mendapat banyak laporan kepada fraksi, tentang ketidak kondusifan Pujiyanto dalam memimpin komisinya, sehingga tidak maksimal melayani masyarakat.

"Kami tidak mungkin melaksanakan tugas di DPRD tidak sesuai dengan tertib, begitu juga dengan agenda Bamus," ucapnya. (kontributor banten/luthfillah) 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT