Diduga Korupsi Gaji OB dan Pamdal, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Rabu, 6 Oktober 2021 18:31 WIB

Share
Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada (kiri) menunjukkan surat laporan ke polisi. (Ist)
Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada (kiri) menunjukkan surat laporan ke polisi. (Ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Serang inisial RA dilaporkan ke Polda Banten oleh Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) karena diduga korupsi berupa pemotongan gaji Office Boy (OB) dan pegawai Pengamanan Dalam (Pamdal) di lingkungan Setwan DPRD Kota Serang.

Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada seusai melakukan pelaporan mengatakan, dokumen APBD Kota Serang tahun 2021, tertuang mata anggaran Belanja Jasa Tenaga Keamanan dengan pagu anggaran Rp.1.287.600.000. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi honor para pegawai Pamdal dan para OB.

“Pada proses tender, terdapat dua perusahaan yang melakukan penawaran, yakni PT. Putra Naves Satya Indonesia, dengan nilai penawaran sebesar  Rp.1.110.000.000,dan pPeserta kedua adalah PT. Mitra Kawanua Mandiri (MKM) dengan nilai penawaran Rp.1.247.600.000,” katanya, Rabu (6/10/2021).

Uday menjelaskan, pada tahapan evaluasi yang diundang hanya PT. MKM, yang beralamat di Taman Graha Asri Blok GM 10 No 27 RT.007 RW.19 Kelurahan/Kecamatan/Kota Serang. Karenanya PT.MKM kemudian yang menjadi pemenang tender tersebut. 

“Perusahaan milik Syafrudin Mamonto itu rupanya hanya dipinjam ‘benderanya’ oleh pihak RA, dengan kompensasi perusahaan sebesar 5 persen,” ujarnya.

Pada tahap pelaksanaan, lanjut Uday, para petugas Pamdal dan OB tidak mendapat gaji penuh standar Upah Minimum Kota (UMK) Kota Serang tahun 2021 yang ditetapkan sebesar Rp 3.830.549,10. Tahun ini gaji mereka jauh di bawah UMK yang telah ditetapkan.

“Nasib para Pamdal dan OB Kota Serang, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah-lah honornya dibawah UMK, ditambah pula dengan perampokan yang dilakukan oleh Sdr. RA sekitar 30 persen,” ungkapnya.

Uday melanjutkan, pagu anggaran sebesar itu diperuntukkan kepada 37 personil Pamdal dan 23 personil OB, dengan rincian untuk Pamdal sebesar Rp.103.896.000, namun yang diberikan hanya Rp92.561.891.

Sedangkan untuk OB sebesar Rp69.600.000, namun yang diberikan hanya sebesar 62.007.272. Sehingga jika ditotal menjadi Rp154.569.163.

“Luar biasa keuntungan yang didapat RA dari anggaran yang seharusnya diberikan atas keringat para pamdal dan OB,” ucapnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar