ADVERTISEMENT

Mengejutkan! Ternyata Ini Modus Tersangka Peredaran Ganja 279 Kilogram Lintas Provinsi Kelabui Petugas

Rabu, 6 Oktober 2021 17:54 WIB

Share
Dua tersangka peredaran ganja sebanyak 279 Kilogram ganja. (foto: ist)
Dua tersangka peredaran ganja sebanyak 279 Kilogram ganja. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Para tersangka peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi sebanyak 279 kilogram yang ditangkap, menggunakan modus barang bekas untuk menyamarkan ganja dan mengelabui petugas.

"Mereka gunakan barang-barang bekas dan setelah dibuka itu ada ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).

Diketahui, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat tersangka kasus peredaran ganja lintas provinsi. Keempat tersangka adalah SD (45), FRN (37), AA (26) dan M (29).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ganja sebanyak 279 kilogram. Barang haram tersebut rencananya akan disebar di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.

"130 Kilogram akan dikirim ke Bandung, Jawa Barat, sementara 150 kilogram rencananya akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek," papar Yusri.

Yusri menambahkan, total ada delapan karung yang diamankan polisi dengan total ganja seberat 279 kilogram.

"Kami persangkakan di Pasal 114 ayat 2 kemudian Junto Pasal 111 di UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling rendah enam tahun paling tinggi 20 tahun atau seumur hidup," pungkas Yusri.

Sebelumnya, Ratusan kilogram ganja yang berada di dalam truk yang sedang melintas, berhasil diamankan polisi.

Ganja sebanyak itu berasal dari Sumatera dan rencananya akan menuju Jakarta.

Polisi mendapatkan pelaku beserta barang bukti di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT