Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat menunjukan barang bukti sabu seberat 2 Kg, hasil sitaan jajarannya dari kedua pengedar JM dan MT di Mapolres Meteo Jakarta Utara. (Foto/yono)

Kriminal

Buku Transaksi Sabu, Dua Pengedar Akan Temui 3 Pemesan Sebelum Ditangkap Polisi

Senin 20 Sep 2021, 17:08 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebelum dibekuk Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, dua pengedar sabu, JM dan MT hendak bertransaksi dengan tiga pelanggannya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, hal tersebut terungkap, berdasarkan buku catatan transaksi yang disita bersamaan dengan penangkapan keduanya pada 13 September 2021 lalu.

Dalam buku tersebut tertulis, bahwa sabu yang dibawa kedua pengedar tersebut sudah dipesan oleh tiga orang.

"Itu untuk pemesanan, (berdasarkan buku tramsaksi) kurang lebih ada tiga pemesan di catatan itu," kata Ahsanul di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (20/9/2021).

Kedua tersangka diketahui telah mengedarkan sabu sebanyak 5 kilogram (Kg) dalam 5 bulan terakhir.

Sebanyak 3 Kg sudah berhasil diedarkan di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara, sedangkan 2 Kg lainnya berhasil dirampas oleh Polisi.

"Jadi dari barang 2 kilogram itu tidak diantarkan semua. Ada yang pesen 100 gram, ada yang pesen 200 gram. Nah, tersangka sebelumnya mengantar 3 kilogram," ucap Ahsanul.

Di lokasi yang sama Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, tertangkapnya kedua pengedar sabu tersebut, setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah Penjaringan.

Dikatakan Kombes Pol Guruh, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membuntuti pergerakan kedua tersangka.

"Sekira Jam 14.00 WIB, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki tersebut yaitu JM dan MT di sekitaran Jalan Prof Dr. Latumeten Raya samping SPBU Pertamina," ujarnya.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan terhadap MT dan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya berisi sabu.

"Narkotika tersebut ditemukan didalam kantong celana bagian belakang, sebelah kiri yang digunakan MT," sambung Kombes Pol Guruh.

Sedangkan dari tangan tersangka MT ditemukan 23 plastik klip yang berisi sabu dengan rincian 14 ukuran besar dan 9 plastik klip ukuran sedang.

Setelah ditimbang, berat keseluruhan sabu yang disita dari tangan tersangka seberat 2 kg dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

Berdasarkan keterangan keduanya, barang haram tersebut mereka dapat dari seorang pria bernama Ali yang saat ini masih dalam pengejaran.

Sedangkan kedua tersangka yang dibekuk, dihadapan polisi mengaku hanya sebagai kurir dengan upah Rp30 juta untuk 1 kg sabu.

 

Video Penyerangan Kantor Finance di Karawang, Petugas Keamanan Disabet Sajam. (youtube/poskota tv)

Berdasarkan keterangan keduanya, 2 kg sabu tersebut seluruhnya akan diedarkan di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Subsider Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," pungkas Kapolres. (yono)

Tags:
pengedar sabupenjual sabumodus penjual sabupengedar sabu penjaringanpengedar sabu jakartasabuNarkobabandar sabu penjaringan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor