ADVERTISEMENT

Bawa 500 Gram, BNNP Banten Amankan Seorang Kurir yang Bawa Sabu Dalam Sandal

Senin, 20 September 2021 16:49 WIB

Share
Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung, kurir menyimpan sabu dalam sandal yang sudah dimodifikasi sebanyak 500gram lebih. (Foto/luthfi) 
Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung, kurir menyimpan sabu dalam sandal yang sudah dimodifikasi sebanyak 500gram lebih. (Foto/luthfi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengamankan seorang kurir narkotika jenis sabu inisial S (26) asal Kota Bogor saat baru keluar dari terminal dua Bandara Soekarno-Hatta, Senin pekan lalu (13/9/2021). 

Dari tangan tersangka, BNNP Banten berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 500 gram lebih yang disimpan dalam sandal yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa. 

"Kami bersama petugas Bea cukai Bandara melakukan pemeriksaan kepada seluruh penumpang yang tiba dari bandara Kualanamu," kata kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung saat melakukan ekspos, Senin (20/9/2021). 

Dari hasil pantauan itu, pihaknya mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan yang mengenakan tas pinggang. 

 

"Setelah kami cek isi tas beserta kantung celana dan dompetnya, tidak ditemukan barang haram itu. Namun ternyata barang itu disimpan di dalam sandal," ungkapnya. 

Diaku Hendri, kabar tentang rencana pengiriman barang haram ke Bogor itu berasal dari laporan masyarakat yang masuk kepadanya sebelum kejadian. 

 

Video Tabrak Pedagang Hingga Balita, Pengemudi Mobil Dihajar Massa Yang Kesal. (youtube/poskota tv)

Setelah mendapat laporan itu, pihaknya kemudian bersama tim bea cukai Bandara melakukan pemantauan di terminal 2 dan mengecek seluruh penumpang yang datang, terutama yang berasal dari Bandara Kualanamu Medan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT