Pengedar Tembakau Sintetis Diringkus Personel Gabungan Satnarkoba Jawa Barat di Jakarta

Selasa 21 Sep 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi ditangkap

Ilustrasi ditangkap

BOGOR, POSKOTA. CO. ID - Anggota gabungan Satuan Narkoba Polres Bogor dengan Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat berhasil meringkus DJ, pengedar tembakau sintetis di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

DJ  diamakan anggota di daerah kawasan Pal Merah, Jakarta Barat, oleh anggota tim gabungan Satnarkoba Polres Bogor dan Direktorat Polda Jawa Barat, dari pengembangan pelaku sebelumnya yang berhasil di tangkap lebih dahulu.

"DJ kita ringkus pada Jumat (17/9/2021) kemarin ini, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti bahan baku atau biang tembakau sintetis seberat 108 gram,
, tembakau sintetis seberat 2,7 kg, gelas ukur, timbangan,  alat-alat peracik atau produksi dan lainnya," kata bid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (21/9/2021) siang.

Penangkapannya  dari pengembangan pengungkapan kasus peredaran bahan baku dan tembakau sintetis sebelumnya oleh anggota Narkoba Polres Bogor.

Sebelumnya sudah ada tujuh orang pelaku berhasil diringkus, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti bahan baku atau biang tembakau sintetis sebesar 23 kg, ganja sintetis sebesar 1 kg, gelas ukur, timbangan, alkohol cair, alat packing dan alat-alat peracik atau produksi.

" Dari tangan pelaku DJ diamankan bahan baku atau biang tembakau sintetis seberat 108 gram, tembakau  sintetis seberat 2,7 kg,” tambahnya.

Selain tembakau sintetis dan biangnya, lanjut  Kombes Erdogan, juga diamankan peralatan lain yang diduga ada kaitannya dengan peredaran.

Barang bukti itu antara lain gelas ukur, timbangan, alat-alat peracik atau produksi dan lainnya.

"Pelaku DJ ini merupakan salah satu pengedar dari pengembangan kasus peredaran tembakau sintetis sebelumnya, baik di Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor maupun Kota Bandung," tuturnya.

"Atas perbuatan pelaku,  pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp. 10 miliar.

Sedangkan, untuk tersangka lain juga dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hanya pasal yang dikenakan yang berbeda dengan pembuat tembakau sintetis." (angga/PKL02)

Berita Terkait
News Update