Kanwil Banten Soal Penetapan 3 Tersangka Petugas Lapas Tangerang: Kami Belum Terima Laporan, Jadi Belum Bisa Bertindak

Selasa 21 Sep 2021, 12:40 WIB
Lapas Kelas I Tangerang. (Iqbal)

Lapas Kelas I Tangerang. (Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, 3 Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten mengklaim belum menerima surat penetapan tersangka 3 orang Sipir Lapas Kelas I Tangerang. 

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya (PMJ) telah menetapkan 3 orang tersangka dari pihak petugas Sipir atas kasus kebakaran hebat terjadi di Lapas Kelas I Tangerang dan menyebabkan 49 orang tewas.

Penetapan ini di umumkan, Senin (20/9/2021) kemarin. Namun sampai saat ini Kanwil Banten belum menerima surat penetapan tersangka tersebut. 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan hal tersebut. 

"Sampai saat ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten belum menerima surat penetapan tersangka," ungkapnya pada wartawan Selasa (21/9/2021). 

Terkait belum diterimanya surat tersebut, maka pihak Kanwil Banten juga belum bisa menentukan langkah yang akan diambil nantinya.

Rika mengatakan, usai menerima surat penetapan, baru pihaknya akan menindaklanjuti tiga tersangka tersebut.

"Nanti kita lihat, kalau memang sudah ada surat penetapan, maka kita akan melakukan langkah selanjutnya," kata dia. 

Namun saat ini Rika enggan berkomentar lebih jauh ihwal persoalan ini. 

Diketahui dari hasil penyidikan Kepolisian, tiga petugas Lapas ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut berinisial RU, S dan Y. (Kontributor Tangerang/ Muhammad Iqbal)

Berita Terkait
News Update