JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin batal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) lantaran Lembaga Antirasuah tersebut sudah penuh. Sabtu (18/9/2021).
Karena Rutan KPK penuh, politisi Golkar Alex Noerdin, tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) itu dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemindahan dilakukan karena Rutan Cipinang cabang KPK saat ini dalam kondisi penuh.
Penyidik baru mengetahui hal itu saat memboyong Alex usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 16 September 2021.
"Betul Pak karena di KPK penuh, maka Penyidik menahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Leonard dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).
Kejagung menetapkan Alex sebagai tersangka bersama dengan Muddai Madang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan praktik rasuah terkait pembelian gas bumi oleh PDPDE.
Awalnya, proses penahanan Alex dan Muddai dibuat terpisah. Muddai ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara itu, Alex dititipkan di Rutan Cipinang cabang KPK. (*)