ADVERTISEMENT

Bupati Muba Dodi Alex Nurdin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap, Berikut Kronologi OTT yang Dilakukan KPK

Sabtu, 16 Oktober 2021 21:01 WIB

Share
Konferensi pers penetapan tersangka Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Dodi Alex Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Konferensi pers penetapan tersangka Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Dodi Alex Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan Dodi Alex Nurdin 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

Penetapan tersangka tgersebut sebagai kelanjutan dari OTT (operasi tangkap ntangan) nyang dilakukan KPK terhadap Dodi cs. Berikut ini kronologi OTT yang dilakukan KPK, sebagaimana dituturkan Wakil Ketua KPK Alexander Marawata,

Menurut Alex Marwata, kronologi penangkapan, pada Jum'at (15/10/2021) tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.

Dalam hal ini Dodi Alex dan dua pejabat Pemkab Muba, Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Eddi Umari Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemberian sejumlah uang tersebut diberikan oleh pihak swasta dalam hal ini Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

"Selanjutnya dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU,"  Alexander Marawata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

. Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga EU dimaksud untuk kemudian diserahkan kepada EU," ungkap Alexander Marawata.

Lanjut Alex, kemudian Edi menyerahkan uang tersebut kepada Herman untuk setelahnya diserahkan kepada Dodi.

Mendapat informasi itu, tim KPK selanjutnya bergerak dan mengamankan Herman di salah satu tempat ibadah di Kapbupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta yang dibungkus menggunakan kantung plastik.

"Tim selanjutnya mengamankan EU dan SUH serta pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan," kata Alexander Marawata.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT