JAKARTA, POSKOTA. CO.ID – Kejaksaan Agung RI mengklaim selamatkan keuangan negara mencapai Rp 21,2 Trilliun dan 32.900 Dollar Singapura dari 1.852 perkara, Sabtu (1/1/2022).
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam keterangannya Refleksi Akhir Tahun 2021 di Jakarta.
“Kejaksaan telah menangani 1.852 perkara dan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 terpidana,” ucapnya dalam keterangannya diterima Puspenkum Kejagung RI.
Ia menambahkan pihakyna melakukan penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp21,2 Triliun dan 763.080 Dolar Amerika, 32.900 Dolar Singapura.
Kemudian Penerimaan Negara BukanPajak sebesar Rp415,6 Miliar yang terdiri dari Pendapatan uang sitaan atau uang rampasan sebesar Rp185.4 Miliar; Pendapatan uang pengganti sebesar Rp145,1Miliar; Pendapatan penjualan hasil lelang sebesar Rp46,8 Milliar ;Pendapatan denda sebesarRp38,1 Milliar.
“Menyampaikan bahwa Kejaksaan juga telah menorehkan prestasi selama tahun 2021 dari sisi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara (PTUN), diantaranya adalah PenyelamatanKeuangan Negara sebesar Rp421,4 Miliar, dan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp3,5 Triliun,” kata Jaksa Agun.
Selain itu Penyelamatan dan pengembalian kerugian negara yang berhasil dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebesar Rp 255,5 Milliar da realisasi penerimaan negara bukan pajak telah melampaui target yakni sebesar Rp 920 Milliar.
Lalu capaian lain diantaranya Penanganan dan Penyelesaian Perkara Perdata sebanyak 60 kegiatan; Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tata Usaha Negara sebanyak 47kegiatan; Penanganan dan Penyelesaian Perkara Pertimbangan Hukum sebanyak 154kegiatan; Bantuan Hukum sebanyak 7.112 kegiatan; Penegakan Hukum sebanyak 20 kegiatan; Pertimbangan Hukum sebanyak 2.925 kegiatan; Tindakan Hukum Lain 101 kegiatan; Pelayanan hukum 1.851 kegiatan. (adji)
