JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 209 pegawai Kejaksaa Agung RI diberikan sanksi, sepanjang tahun 2021. Dari jumlah itu, 24 diantaranya diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan, tindakan tegas diberikan sebagai langkah meningkat pengawasan internal secara akuntabel dan transparan.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa sanksi disiplin juga diberikan mulai hukuman ringan, sedang hingga disiplin hukuman berat.
"Penjatuhan hukuman disiplin terhadap 209 pegawai, yang terdiri dari hukuman ringan sebanyak 44 pegawai, hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman berat sebanyak 68 pegawai," kata Burhanuddin, pada acara Refleksi Akhir Tahun 2021, Sabtu (1/1/2022).
Burhanuddin menjelaskan jenis sanksi disiplin hukuman berat yang diberikan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun sebanyak 11 orang, dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah sebanyak 4 orang.
Lalu, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa sebanyak 10 orang, pembebasan dari jabatan struktural 10 orang, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri 9 orang dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS 24 orang.
"Kejaksaan telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap personel yang terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin, bahkan mempidanakan personel yang terbukti melakukan kejahatan," imbuhnya.
Mantan Jamdatun Kejagung RI ini menambahkan, pihaknya telah membentuk Satgas 53 sebagai upaya merealisasi tujuh program kerja prioritas Kejaksaan tahun 2021.
Satgas ini, ditujukan untuk penegakan integritas pegawai. Dalam pembentukannya, Satgas 53 telah mendapat pengaduan sebanyak 24 laporan.
"Dengan hasil pemeriksaan tujuh laporan terbukti, tujuh laporan tidak terbukti, dan delapan laporan masih dalam proses pemeriksaan, terangnya.
Sementara itu, jajarannya juga patuh dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 11.669 Wajib LHKPN membuat laporan sebanyak 10.711 Wajib LHKPN dengan presentase 91.79 Persen. (Adji)
