ADVERTISEMENT

Dodi Alex Nurdin dan 2 Pejabat Pemkab Muba Jadi Tersangka KPK Dugaan Suap Insfrastruktur, Berikut Rincian Fee yang Diterima

Sabtu, 16 Oktober 2021 22:31 WIB

Share
Konferensi pers penetapan tersangka Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Dodi Alex Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Konferensi pers penetapan tersangka Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Dodi Alex Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur tahun anggaran 2021, Sabtu (16/10/2021).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada 4 orang termasuk Dodi Alex yang telah ditetapkan komisi antirasuah tersebut terkait dugaan kasus yang sama.

"KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka sebagai berikit DRA (Dodi Reza Alex) Bupati Musi Banyuasin periode 2017 - 2022, HM (Herman Mayori) Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU (Eddi Umari) Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dab SUH (Suhandy) Direktur PT Selaras Simpati Nusantara," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

Lebih lanjut Alexander mengatakan, dalam kasus ini, Dodi dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 milliar sebagai imbalan apabila perusahaan milik Suhandy memenangi tender empat proyek di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

"Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paketpekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU," ungkap Alex.

Terkait imbalan ini, Dodi juga menentukan mengenai jumlah nominal dari setiap proyek paket pekerjaan yang dikerjakan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Adapun rincian imbalan atau fee yang ditentukan Dodi, berikut ini rincian fee yang diterima dari proyek tersebut, yakni 10 persen untuk Dodi, 3 hingga 5 persen untuk Herman Mayori dan 2 hingga 3 persen Eddi Umari.

"Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud
sejumlah sekitar Rp2, 6 Miliar," sebut Alex.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal yakni sebagai berikut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Dodi, Herman dan Edi Ummari selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atauPasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT