JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, yang merugikan negara Rp130 Milliar, Rabu (22/9/2021).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, bahwa Alex Noerdin, Muddai Madang selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sumatera Selatan berinsial LPLT, juga turut dijadikan tersangka dalam kasus yang sama.
"Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menetapkan tiga orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pemberian dana hibah dari dana APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 dan 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang," ucap Leonard Rabu (22/9/2021).
Ia juga menambahkan, perkara ini bermula ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyalurkan dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, menggunakan dana APBD sebesar Rp50 miliar pada tahun 2015 dan sebanyak Rp50 miliar tahun 2017.
"Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan diantaranya, tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima dana hibah dan hanya berdasarkan perintah AN selaku Gubernur Sumatera Selatan," katanya.
Leonard melanjutkan, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, ternyata tidak beralamat di Palembang melainkan beralamatkan di Jakarta.
Kemudian, lahan masjid yang semula dinyatakan aset Pemprov Sumsel, ternyata sebagian milik masyarakat.
"Kemudian, pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut tidak selesai. Akibat dari penyimpangan itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 130 miliar," tuturnya.
Peran tersangka Alex Noerdin sebagai gubernur, telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu.
"Tersangka MM selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid yang meminta untuk pengiriman dana tersebut ke dalam rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jakarta dan dalam penggunaannya adanya penyimpangan-penyimpangan. Tersangka LPLT selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melakukan pencairan tanpa prosedur dalam proses hibah pembangunan Masjid Sriwijaya," katanya.
Leonard mengungkapkan, Alex Noerdin dan Muddai Madang, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019.