Suasana malam di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Bekasi. (ihsan fahmi)

Bekasi

PPKM Level 3, Tempat Hiburan Malam di Kota Bekasi Segera Laksanakan Uji Coba Pembukaan Operasional, Jumlahnya Capai 101

Kamis 16 Sep 2021, 21:25 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebagai langkah pemulihan ekonomi di wilayah Kota Bekasi akibat Covid 19, sebanyak 101 Tempat Hiburan Malam (THM) ajukan permohonan untuk mengikuti uji coba pembukaan operasional.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Ridwan, selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, menjelaskan, bahwa sebagai bentuk memulihkan kondisi ekonomi akibat wabah virus Corona di Wilayah Kota Bekasi, dilakukanlah uji coba pembukaan THM.

"Spa dan Karaoke akan diusulkan untuk uji coba, kalau untuk bioskop ya sudah boleh, Mereke (pengusaha) kan, tidak mau juga mati bisnisnya, ya memang untuk membicarakan soal keunagan memang sulit, dan mau bayar dari mana, kita berusaha menjaga itu, maka dilakukan lah uji coba," tanggap Ridwan saat dihubungi PosKota.co.id, Kamis (16/09/2021) malam.

Adapun 101 Tempat Hiburan Malam tersebut, berasal dari 60 tempat karaoke, 2 PUB (Public House), 2 tempat kedai Kafe, serta 37 tempat spa.

Dalam uji coba tersebut, pihak dari Polres Metro Bekasi Kota dan juga Kodim 0507 Bekasi akan berkoordinasi dalam kembalinya THM mulai beroperasional.

"Adapun nantinya, kami berkoordinasi dengan Polres serta Dandim untuk membuat tim yah, karena jika dilakukan dengan segera jauh lebih bagus, jikalau sudah oke dan sepakat untuk dijalankan, hingga nantinya tidak sembarangan," ujar Ridwan.

Ia menambahkan bahwa, untuk melaksanakan THM tersebut dan sebelum dilakukan nya uji coba, pihaknya masih menunggu hasil pengesahan oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Ridwan memerintahkan bahwa para karyawan THM wajib melakukan suntik vaksin saat THM mulai beroperasi saat uji coba, selain karyawan, pengunjung juga melakukan aturan yang sama.

"Baik pegawai dan Pengunjung wajib di vaksin, dan tetap melakukan protokol Kesehatan," ucap Ridwan.

Meski saat ini, wilayah kota Bekasi telah memasuki PPKM level 3, dengan itu pula Ridwan dengan tegas, hanya di wilayah zona hijau saja tempat hiburan malam boleh melaksanakan uji coba.

"Hal yang utama dan terpenting, (tempat usaha) harus masuk di wilayah zona hijau, kalau tingkat di  kelurahan dan RTnya sudah hijau, berarti bisa mengikuti uji coba," ungkap nya. (kontributor/ihsan fahmi)

Tags:
Tempat Hiburan MalamKepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota BekasiMuhammad RidwanPPKM level 3

Administrator

Reporter

Administrator

Editor