Catat! Tiga Pelanggaran Ini Bakal Jadi Sasaran Operasi Patuh Jaya 2021

Selasa 21 Sep 2021, 14:39 WIB
Dit Lantas Polda Metro Jaya melaksanakan Ops Patuh Jaya 2021 (foto/twitter-@tmcpoldametro)

Dit Lantas Polda Metro Jaya melaksanakan Ops Patuh Jaya 2021 (foto/twitter-@tmcpoldametro)

POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Patuh sejak 20 September sampai 3 Oktober 2021.

Pada Operasi Patuh ini Polisi tidak hanya menindak pelanggar lalu lintas, tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya menjaga protokol kesehatan.

Selain itu, Polisi lalulintas juga akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan di titik-titik yang sudah ditentukan.

Bahkan lewat akun twitter resmi @TMCPoldaMetro, Polisi juga menyasar 3 kategori pelanggar yang dinyatakan sebagai sasaran khusus.

Ketiga kategori pelanggar tersebut adalah:

1.Motor yang menggunakan knalpot brong atau bising

2.Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya.

3. Pelaku balap liar.

Adapun ancaman sangsi bagi setiap pengendara yang terjaring Operasi Patuh Jaya 2021 dengan kategori tersebut adalah :

Denda paling banyak Rp 3 juta atau kurungan paling lama 1 tahun. Hal tersebut merujuk pasal 297 Jo pasal 115 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu bagi kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong denda maksimal Rp250 ribu atau hukuman paling lama 1 bulan, pasal 285 ayau 1 Jo pasal 106 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berita Terkait
News Update