Tersangka penyelundupan benur, AD. (yusuf) 

Kriminal

Tersangka AD Mengaku Sudah 8 Kali Selundupkan Benur di Lebak karena Himpitan Ekonomi

Rabu 15 Sep 2021, 21:47 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan baby lobster alias Benur di Kabupaten Lebak. 

Bahkan, Tim Serigala juga mengamankan seorang tukang ojek yakni AD (36) warga Kecamatan Bayah, yang berperan sebagai kurir, beserta barang buktinya sebanyak 1200 ekor Benur jenis Pasir dan 800 ekor Benur jenis Mutiara. 

Dihadapan pihak kepolisian AD sendiri mengaku sudah melakukan penyelundupan Benur itu sebanyak 8 kali. 

Ribuan ekor benur itu sendiri ia jual ke wilayah Kecamatan Cisolok,  Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

"Sudah 8 kali (menyelundupkan benur_red). Pertama kali beraksi 2 bulan yang lalu, " kata AD saat ditanyai wartawan di Mapolres Lebak, Rabu (15/9/2021).

Ketika disinggung soal perbuatanya yang sudah menyalahi hukum,  AD mengaku mengetahui hukum itu sendiri. 

Namun katanya, ia terpaksa melakukan hal tersebut. Karena dirinya yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek di Bayah ini tengah mengalami kesulitan ekonomi. 

"Udah tahu, tapi mau gimana lagi. Buat memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari,  " akunya. 

AD pun menerangkan perannya sebagai kurir dalam kasus penyelundupan benur itu.

Benur itu sendiri ia dapatkan dari para nelayan di Perairan Kecamatan  Bayah. 

Saat ditanyai mengenai upah atau penghasilan dari aksinya itu AD tidak berbicara banyak.

"Enggak tahu," ucapnya.

Sementara itu,  Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan akibat perbuatannya, AD pun kini terancam terjerat  pasal 16 dan 26 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. 

"Kini AD terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 Milliar, " pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)

Tags:
Penyelundupan BenurBaby LobsterKasat Reskrim Polres LebakAKP Indik Rusmono

Administrator

Reporter

Administrator

Editor