LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Stasiun Karantina Ikan & Mutu (SKIPM) Merak, Banten menegaskan perbuatan tersangka AD (36) warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak yang telah terciduk polisi saat hendak menyelundupkan ribuan ekor baby lobster alias benur ke wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat telah menyalahi Peraturan Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Hal itu diungkapkan oleh Yasin Arifin, pelaksana kordinasi urusan tata layanan SKIPM Merak Banten.
Katanya, AD telah melanggar Permen KP Nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan lobster dan kepiting di wilayah NKRI.
"Saya ucapkan kepada Satreskrim Polres Lebak yang telah mengagalkan upaya penyelundupan benur yang dilakukan oleh AD ini, " katanya kepada Poskota di Mapolres Lebak, Rabu (15/9/2021).
Ia menerangkan dalam Permen itu disebutkan larangan adanya transaksi penjualan benur dan kepiting di luar kawasan tangkap dalam hal ini Provinsi Banten.
"Ya bersarkan Permen itu sudah jelas dilarang adanya transaksi jual beli benur diluar kawasan tangkap. Namun, jika masih di kawasan tangkap dengan tujuan di budidayakan itu diperbolehkan," terangnya.
Untuk 2.000 benur yang berhasil digagalkan penyelundupannya sendiri, kata Yasin, pihaknya akan langsung melepaskan ribuan benur itu ke LKP di Labuan, Pandeglang.
"Kita segera lepaskan kembali, karena khawatir ribuan ekor benur ini mati. Dengan kurangnya oksigen dan tidak ada pendingin," pungkasnya.
Untuk diketahui, AD sendiri kini telah menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan 2.000 ekor bener.
Aksinya yang ke 8 kali ini berhasil digagalkan oleh Tim Serigala Polres Lebak saat hendak menyelundupkan ribuan ekor benur yang ia dapatkan dari nelayan di perairan Bayah, ke wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, AD pun kini terancam terjerat pasal 16 dan 26 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1,5 Milliar. (kontributor banten/yusuf permana)