LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan baby lobster alias Benur di Kabupaten Lebak.
Bahkan, Tim Serigala juga mengamankan seorang tukang ojek yakni AD (36) warga Kecamatan Bayah, yang berperan sebagai kurir, beserta barang buktinya sebanyak 1200 ekor Benur jenis Pasir dan 800 ekor Benur jenis Mutiara.
Dihadapan pihak kepolisian AD sendiri mengaku sudah melakukan penyelundupan Benur itu sebanyak 8 kali.
Ribuan ekor benur itu sendiri ia jual ke wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Sudah 8 kali (menyelundupkan benur_red). Pertama kali beraksi 2 bulan yang lalu, " kata AD saat ditanyai wartawan di Mapolres Lebak, Rabu (15/9/2021).
Ketika disinggung soal perbuatanya yang sudah menyalahi hukum, AD mengaku mengetahui hukum itu sendiri.
Namun katanya, ia terpaksa melakukan hal tersebut. Karena dirinya yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek di Bayah ini tengah mengalami kesulitan ekonomi.
"Udah tahu, tapi mau gimana lagi. Buat memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari, " akunya.
AD pun menerangkan perannya sebagai kurir dalam kasus penyelundupan benur itu.
Benur itu sendiri ia dapatkan dari para nelayan di Perairan Kecamatan Bayah.
Saat ditanyai mengenai upah atau penghasilan dari aksinya itu AD tidak berbicara banyak.