ADVERTISEMENT
Rabu, 15 September 2021 13:17 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken atau menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur tentang sejumlah kegiatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diketahui juga PP yang baru diresmikan ini akan menggantikan PP Nomor 53/2010 yang sebelumnya juga mengatur disiplin PNS.
Salah satu aturan baru yang terdapat di dalam PP tersebut yakni apabila aparatur sipil negara atau PNS ketahuan tidak masuk kerja alias bolos maka hukuman paling berat yang bisa didapat adalah diberhentikan dari pekerjaan.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi peraturan yang ada di dalam pasal 11 ayat (2) huruf d, dikutip PosKota.co.id pada Selasa (14/9/2021)
Selain itu PNS juga bisa diberikan hukuman pemberhentian secara tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hal tersebut bisa terjadi apabila PNS ketahuan tidak masuk kerja tanpa adanya alassan yang sah selama 10 hari masa kerja.
Hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah juga bisa diterima PNS selama 12 bulan apabila mereka sengaja tidak masuk tanpa memberikan alasan yang sah secara kumulatif, mulai dari 21 hari sampai 24 hari masa kerja dalam 1 tahun.
Tentunya tidak hanya itu saja, tetapi masih ada kewajiban serta larangan yang tidak boleh dilakukan oleh PNS selama bekerja yang diatur pada pasal 3 PP Nomor 94/2021, berikut detailnya:
a. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT